Site icon Bangga Indonesia

Sabu Siap Edar dari Malaysia Digagalkan Petugas Bandara Juanda

Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang dibawa tersangka masuk lewat Bandara Juanda, Senin (04/01/2021). FOTO BANGGA INDONESIA (El-Hadi)

Bangga Indonesia, Sidoarjo – Petugas Bea Cukai Juanda Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan narkotika di Terminal Bandara Juanda Surabaya.

Sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih dan 100 butir pil ekstasi tersebut hendak diedarkan di kawasan Madura, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, Budi Harjanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat keduanya hendak mendarat di Bandara Juanda dengan menggunakan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) pada Senin, (04/01/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu petugas mencurigai tiga orang yang baru saja mendarat di Terminal Bandara Juanda Surabaya. Ketiganya adalah Rizal (22) asal Sampang, Holil (24) asal Pamekasan, dan Mochammad Bahri.

“Petugas kemudian memeriksa bagasi ketiganya,” jelas Budi Harjanto saat penyerahan tersangka di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, 14 Januari 2021.

Kemudian, lanjut Budi, petugas memeriksa bagasi mereka melalui mesin X-Ray. Dari bagasi tersebut, hanya dua bagasi yang terdapat barang-barang mencurigakan.

Dari bagasi Rizal, petugas menemukan benda mencurigakan yang berjumlah 18 bungkus kristal berwarna putih berukuran kecil dan 6 (enam) bungkus kristal berwarna putih berukuran besar, yang disembunyikan di dalam 6 (enam) pcs lampu sorot LED.

Sedangkan dalam bagasi tersangka Holil, petugas menemukan sebanyak 25 bungkus kristal berwarna putih berukuran kecil, 30 butir pil berwarna hijau, 30 butir pil berwarna coklat dan 40 butir pil bewarna jingga yang diduga MDMA (total 100 butir), yang disembunyikan di dalam dua set kipas angin gantung.

“Total dari tangan Rizal totalnya seberat 3.045 gram Metgampetamine (sabu-sabu). Dan dari tangan Holil totalnya seberat 3.000 gram Methampetamine (sabu-sabu) dan 100 butir pil MDMA (Ecstasy),” terangnya.

Sementara, hasil pemeriksaan bagasi Mochammad Bahri tidak ditemukan barang mencurigakan. Rizal dan Holil akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam terkait barang haram tersebut.

“Dari hasil tes Narco dan uji laboratorium, barang tersebut positif mengandung Methampetamine alias sabu-sabu. Dan pil tersebut juga positif mengandung ekstasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kedua pelaku sempat berencana masuk ke Indonesia pada bulan sebelumnya (6 Desember 2020) akan tetapi karena satu lain hal keduanya tidak jadi berangkat (cancel).

“Dari keterangan tersangka juga, mereka berencana memesan taksi untuk membawa barang tersebut langsung ke daerah Madura,” tegasnya.

Kini mereka sudah diserahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan Pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (El-Hadi)

Exit mobile version