Site icon Bangga Indonesia

Satgas COVID-19 Surabaya Asesmen Kantor Pemprov Jatim

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya melakukan asesmen risiko penularan COVID-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan No. 110 Kota Surabaya, Senin 25/1/2020. ( ANTARA)

Bangga Indonesia, Surabaya – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan No. 110 Kota Surabaya, Senin.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan asesmen ini dilakukan sesuai permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim untuk memastikan apakah setiap instansi di Pemprov Jatim yang berkantor di Surabaya sudah menjalankan Perwali No. 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap perkantoran swasta, namun setiap instansi pemerintahan, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Surabaya maupun Pemerintah Provinsi,” kata Irvan.

Dalam asesmen yang berlangsung Senin ini, Satgas COVID-19 Surabaya melakukan pengecekan pada setiap ruangan di masing-masing instansi, mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim.

Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa asesmen risiko penularan COVID-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi yang ada di Kota Pahlawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Jadi ketika dia berkantor di Surabaya kita lakukan asesmen,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Surabaya ini mengatakan terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta maupun negeri, rata-rata Satgas COVID-19 menyarankan untuk pembenahan sirkulasi udara. Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (Air Conditioner) untuk sirkulasi udaranya.

“Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan sirkulasi hanya menggunakan AC. Melainkan dapat membuka jendelanya, mengubah konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mendukung penuh asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 yang dilakukan Satgas COVID-19 Surabaya. Menurutnya, asesmen ini untuk melihat secara langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.

“Jadi asesmen ini kan untuk melihat bahwa apa betul kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) COVID-19,” kata Heru di sela kegiatan asesmen.

Namun demikian, kata dia, pihaknya juga berharap, agar asesmen dapat dilakukan secara berkala untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan COV ID-19. “Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara terdesign, entah 6 bulan sekali selama pandemi COVID-19,” katanya. ( Ant )

Exit mobile version