Site icon Bangga Indonesia

Sidoarjo Batasi Jam Malam hingga Layanan Pesan Antar (Take Away)

Rapat bersama Forkopimda Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (09/01/2021). FOTO BANGGA INDONESIA/El Hadi

Bangga Indonesia, Sidoarjo – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo sepakat akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan itu dimulai dari jam malam, belajar daring, pusat perbelanjaan, restoran, hingga pesan antar (take away).

Hal itu diputuskan melalaui rapat bersama Forkopimda Sidoarjo yang bertempat di Pendopo Delta Wibawa. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Legislatif DPRD Sidoarjo yang diwakili Komisi B, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan dari Lanud dan Lanudal, Sekda A. Zaini, Kepala OPD, Camat, Ketua MUI KH. Salim Imron, Ketua FKUB H. Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat.

“Instruksi Kemendagri dan gubernur Jatim kita patuhi bersama,” ujar Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Sabtu, 9 Januari 2021 malam.

Menurutnya, Penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah. Di Jatim ada 11 kab/kota yang akan menerapkan PPKM.

Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

“Pembatasan kegiatan diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Selama diberlakukan PPKM, satgas covid-19 pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam yang akan diberlakukan mulai pukul 22.00 – 04.00 wib. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 – 22.00 wib. Kegiatan restoran makan/minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 wib.

Sementara, untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Dan kegiatan keagamaan juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat.

Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

“Kita semua berharap dengan diterapkannya PPKM penyebaran covid-19 bisa terkendali,” harapnya. (El- Hadi)

Exit mobile version