Bangga Indonesia, Sidoarjo- Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama Forkopimda melarang adanya kegiatan pesta pada saat perayaan tahun baru 2021. Larangan itu dimaksudkan mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di wilayah Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Hudiyono, saat menggelar bincang-bincang bersama kalangan jurnalis Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/12/2020). Menurut Hudiyono, ada bebberapa ketentuan yang harus dipatuhi bersama menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Mengingat, dua moment besar ini diprediksi mengalami lonjakan kasus covid-19.
“ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” tegas Hudiyono, Senin, 21 Desember 2020.
Adapun beberapa ketentuan tersebut diantaranya, perayaan natal misalnya masing-masing gereja dibatasi sebanyak 50 orang. Disamping itu, tidak ada perayaan khusus di tahun baru, pengetatan protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam.
“Kami memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021. Mohon jadi perhatian bersama,” tegas Hudiyono.
Menyikapi hal ini, pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran larangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Surat ebaran berisi wajib protokol kesehatan 3 M (masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Kedua berkaitan dengan larangan pesra baik didalam mauoun luar ruangan. Dan ketiga larangan pesta kembang api atau sejenis.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 yang di mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Operasi lilin akan difokuskan di 91 titik gereja di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami melibatkan 295 personil yang sudah di plooting sesuai tingkat kerawanan. Dan kami sepakat, tahun baru tidak ada perayaan,” jelas Sumardji.
Bagi warga masyarakat yang masih/tetap melaksanakan perayaam dengan jumlah besar maka akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai pembubaran hingga denda. (zal)