Bangga Indonesia, Kudus – Presiden Jokowi (Joko Widodo) kini telah menerbitkan kebijakan baru mengenai iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, pada Senin (20/05). Hal ini berdampak pada gaji karyawan swasta dipotong 3 persen untuk Tapera.
Kebijakan tersebut telah tertuang melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024. Adapun isinya mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Menurut aturan tersebut, untuk setoran Tapera ini berdasarkan pemotongan gaji karyawan setiap bulan dengan besaran sesuai ketetapan Pemerintah.
Pasal tersebut di atas mengatur untuk setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau telah menikah. Dengan catatan, sudah berpenghasilan minimal sejumlah upah minimum. Setiap pekerja yang memenuhi aturan tersebut wajib mendapat potongan dana Tapera.
Pemotongan Tapera Bukan Hanya Untuk ASN dan BUMN
Mengenai gaji karyawan swasta dipotong untuk Tapera ini, detailnya para pekerja yang bersifat wajib sebagai peserta Tapera bukan hanya dari golongan ASN atau PNS dan juga BUMN saja. Hal ini lantaran, peraturan tersebut juga berlaku bagi karyawan swasta serta para pekerja yang telah menerima upah atau gaji.
“Setiap pekerja mandiri maupun pekerja yang memiliki penghasilan minimal sejumlah upah minimum maka wajib menjadi salah satu peserta Tapera,” begitu kiranya bunyi dari peraturan PP Pasal 5 Ayat 3.
Terkait hal ini, Pemerintah akan memberikan waktu pendaftaran para karyawan ke Badan Pengelola (BPP) Tapera. Dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 7 tahun dari sejak masa berlakunya Peraturan Pemerintah 25/2020.
Persentase jumlah simpanan terbaru telah tertuang melalui pasal 15 PP 21/2024. Menurut ayat 1 pada pasal tersebut, menyebutkan bahwa jumlah simpanan telah Pemerintah tetapkan senilai 3% dari total upah atau gaji bagi peserta pekerja.
Sedangkan ayat 2 dengan pasal sama telah mengatur jumlah simpanan untuk peserta pekerja. Adapun rinciannya, 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
Sementara untuk freelancer maupun pekerja mandiri, mereka harus menanggung sendiri persentasenya. Hal ini sesuai yang telah terkandung pada ayat 3.
Adapun dasar dari perhitungan perkalian jumlah simpanan peserta berlangsung dengan ketentuan karyawan penerima upah atau gaji yang bersumber baik dari APBN atau APBD. Dalam hal ini menteri penyelenggara urusan pemerintahan mengatur terkait hal tersebut. Tentu saja dengan berkoordinasi bersama menteri penyelenggara urusan pemerintahan untuk pendayagunaan terhadap aparatur negara.
Penjelasan Apa Itu Tapera?
Tapera dapat kita artikan sebagai uang simpanan yang pemberi kerja dan atau peserta setorkan secara teratur dalam periode waktu tertentu. Tujuan dari Tapera itu sendiri adalah untuk keperluan pembiayaan perumahan.
Dengan kata lain untuk menyediakan dan menghimpun dana murah dalam jangka panjang dan berkelanjutan. Nantinya dana ini untuk keperluan pembiayaan perumahan terjangkau untuk para peserta.
Menurut pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan bahwa peserta adalah setiap pekerja mandiri maupun pekerja berusia setidaknya 20 tahun atau bagi yang telah menikah ketika mendaftar.
Sementara menurut pasal 7 beberapa jenis pekerja atau karyawan yang menjadi anggota kepesertaan dari dana Tapera, antara lain :
- Pekerja swasta
- Karyawan BUMD
- Pekerja BUMN
- Pejabat Negara
- Karyawan yang bukan Pekerja melainkan penerima upah dan gaji
- Prajurit Siswa Tentara Nasional
- CPNS dan ASN
- Polisi
Apa Manfaat Tapera?
Nantinya iuran Tapera bisa untuk anggaran pembiayaan perumahan maupun untuk dikembalikan dalam bentuk pokok simpanan beserta hasil pemupukannya usai kepesertaan berakhir.
Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner Badan Pengelola Tapera, menjelaskan bahwa pihaknya berperan untuk menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan berlandaskan asas gotong royong.
Lantas, kapan gaji karyawan swasta dipotong untuk Tapera? Berdasarkan penjelasan di atas, pemberi kerja atau perusahaan selambat-lambatnya harus mendaftarkan pesertanya sampai 20 Mei 2027. (Mel)