Site icon Bangga Indonesia

Wakaf  Produktif  Pahala akan Mengalir Terus!

Kyai Jurnalistik Cak Amu sebagai Direktur Program TEJ Ummul Qoro, Seloliman Trawas Mojokerto.

Bangga Indonesia, Surabaya – Wakaf  Produktif  Pesantren  TEJ Ummul Quro Trawas

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran (3): 92).

Assalamu’alaikum Warahmatullahi  Wabarokatuh

Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Wakaf merupakan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat.

Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.

Dasar syari’ah wakaf  memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al-Qur’an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut :

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran (3): 92).

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S. al-Baqarah (2): 267).

Serta Hadist berkenaan wakaf ini:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim)

Mengenai dasar hukum ketiga yang dapat diambil dari ijtihad, hukum wakaf  dapat difahami sebagai pengembangan pemikiran dari adanya ketetapan, bahwa wakaf walaupun secara langsung tidak disebutkan dalam nash secara qath’ i yakni dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, namun tidak terdapat perbedaan pendapat para ulama untuk mengamalkan wakaf.

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Wakaf  Produktif  yang kami tawarkan  kepada para Donatur  Untuk Pesantren TEJ- Tahfidz, Entrepeneur dan Jurnalistik Ummul Quro, Seloliman Trawas Mojokerto :

  1. Kami membutuhkan  30  Kasur matras  ukuran 75 x 200 @ Rp.350.000,- untuk tidur para santri.
  2. Kami membutuhkan  30  Al-Qur’an khusus Tahfidz  metode Tikror @ Rp. 100.000,-
  3. Bibit Benih Ikan Nila, Mujahir  dan Lele.
  4. 30 Meja lipat untuk Pembelajaran Pesantren dan menghafal Al-Qur’an.
  5. Papan Tulis 5 buah  @ Rp. 125.000,-
  6. Bibit Ayam petelur setiap 10 ekor plus kandangnya @Rp. 1.500.000,- kita membutuhkan 5 paket ternak ayam petelur.
  7. Bibit Tanaman Buah  atau Sayuran siap tanam di area tanah pondok 100 buah.
  8. Pembangunan Asrama Santri senilai 100 Juta : Wakaf tunai @ Rp. 10.000.000,- dan Wakaf Tunai @   1.000.000,-
  9. 15 Lampu TL @ Rp. 65.000,-
  10. Pembuatan Pintu Gerbang  Pesantren  Senilai Rp. 10.000.000,-
  11. Pemasangan Wifi dan bayar wifi tiap bulan @ 375.000,-
  12. Berupa Bahan Makanan Pokok  berupa Beras : @ 50 kg,  @ 25 Kg,  atau @ 10 Kg.
  13. Buku  dan Rak  Buku

Demikian  penawaran wakaf produktif  kepada para aghniya’ dan donator. Silahkan  hub. Kami via WA  081.330.447814. Semoga Allah  memberi  rezeki , kemuliaan  dan keberlimpahan kepada kita  semua.

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.

Surabaya, 4 Januari 2021

Mudir Ma’had TEJ Ummul Quro                                                    Ketua Dewan Pembina

Dr. Nasrul  Syarif M.Si.                                                             KH. Suyuthi  Rosyad Lc,MM.

Exit mobile version