Site icon Bangga Indonesia

Warga Surabaya Terbanyak Melakukan Pelanggaran Hak Perempuan dan Anak

Sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten berunjuk rasa memperingati Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (10/12/2020). FOTO ANTARA

Bangga Indonesia, Surabaya – Surabaya tercatat sebagai kota terbanyak warganya melakukan pelanggaran hak perempuan dan anak. Hal ini terrungkap dari data yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

LBH Surabaya juga menangani 284 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur sepanjang tahun 2020. Jumlah korbannya tercatat 551 orang.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid dalam keterangan tertulis yang dirilis ANTARA di Surabaya, Rabu (23/12/2020) menyebut
kasus pelanggaran terhadap hak perempuan terbanyak tercatat di Kota Surabaya. Ada 12 kasus. Kemudian Kabupaten Sidoarjo (3 Kasus), Mojokerto (1), dan Jombang (1).

Kasus pelanggaran terhadap hak anak di Kota Surabaya yang terbanta. Ada 4 kasus. Disusul Kabupaten Sidoarjo (2 Kasus), dan Sampang (1).

Wachid menyebut data tentang korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut dari beberapa pengaduan langsung ke LBH Surabaya maupun hasil dari monitoring media cetak dan daring.

Meenurut dia bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian pelanggaran kekerasan nonfisik. Kekerasan berbasis gender online.

“Suami menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan. Selanjutnya adalah kelompok sipil yang terdiri dari kekasih korban, teman, bahkan kerabat dekat korban,” katanya.

Menurut dia, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap anak pada tahun 2020 adalah penganiayaan. “Kemudian bentuk kekerasan pemerkosaan dan pencabulan,” ucapnya.

Dari semua bentuk pelanggaran itu, orang tua menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak anak. Pelaku selanjutnya adalah keluarga, guru, teman, dan tetangga.

Pemantauan LBH Surabaya terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak di Jawa Timur ini, dilakukan mulai Januari hingga Desember 2020. (amu)

Exit mobile version