Site icon Bangga Indonesia

Wondama Tetapkan 8 April Libur Fakultatif Pelaksanaan PSU Pilkada

Rapat koordinasi persiapan PSU Pilkada teluk Wondama, Rabu (7/4) Foto Antara Papua Barat

Bangga Indonesia, Sorong – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat menetapkan 8 April 2021 sebagai libur fakultatif dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2020.

Kepala Badan Kesbangpol Teluk Wondama, Syors Ortizan Marini di Wasior, Rabu (07/04), mengatakan bahwa libur fakultatif dipandang perlu untuk memudahkan para pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya di TPS pelaksanaan PSU pada 8 April 2021.

Namun, menurut dia, apakah langsung satu kabupaten atau hanya untuk Distrik Wasior tempat pelaksanaan PSU akan dipertimbangkan karena ini berkaitan juga dengan ekonomi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Berthy Lelulya yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemkab agar 8 April ditetapkan sebagai libur fakultatif.

“Kami sudah ajukan pertimbangan ke Pemkab agar dijadikan hari libur pada saat pelaksanaan PSU pada 8 April supaya yang bekerja terutama yang ASN bisa datang ke TPS untuk memilih,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan atas sengketa Pilkada Teluk Wondama 2020 memerintahkan KPU Teluk Wondama melakukan PSU pada 4 TPS di Distrik Wasior yakni, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak.

MK memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari semenjak putusan diucapkan. (ant)

Exit mobile version