Bangga Indonesia, Lebak – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membubarkan orang yang tengah berolahraga di Alun-alun Rangkasbitung karena menimbulkan kerumunan.
“Kami membubarkan kerumunan itu karena berpotensi penularan COVID-19,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang juga Ketua Pengawasan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Senin (08/02/2021).
Petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP setiap hari melakukan patroli ke tempat-tempat keramaian guna membubarkan kerumunan.
Selama ini, lokasi-lokasi keramaian masih terjadi seperti di Alun-alun Rangkasbitung, kawasan Rancalintah, Pasar dan Terminal.
Para petugas membubarkan kerumunan dan melakukan tindakan sanksi denda dan hukuman sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah daerah melalui Bupati Lebak sudah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 17 Februari 2021. Pada masa PSBB itu warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan.
“Kami terus mengoptimalkan razia masker dan patroli untuk meningkatkan kesadaran warga agar mereka mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Lebak yang melanggar protokol kesehatan sehingga warga yang positif corona terus bertambah.
Berdasarkan data COVID-19 di Lebak sampai Minggu (7/2) tercatat 1.694 orang, 1.037 orang sembuh, 624 orang isolasi dan dirawat di Rumah Sakit serta 33 orang meninggal.
Dari data COVID-19 tersebut terjadi peningkatan kasus dibandingkan Sabtu (6/2) yang tercatat 1.644 orang, 1.001 orang sembuh, 610 orang isolasi dan dirawat di rumah sakit serta 33 orang meninggal.
“Kami memperkirakan bertambahnya kasus pasien COVID-19 akibat rendahnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (ant)