Selasa, 26 November 2024

2021 Kabupaten Serang Targetkan Isbat Nikah 2.030 Pasangan

“Jadi ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa”

Bangga Indonesia, Serang, Banten – Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan tahun 2021 akan melaksanakan isbat nikah bagi 2.030 pasangan suami istri di 29 kecamatan dengan jumlah 70 pasangan per kecamatan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dalam siaran tertulisnya melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin, mengatakan isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sudah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kecamatan.

“Jadi ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa, masyarakat terbantu. Masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” katanya.

Menurut Nanang program tersebut sangat baik untuk diteruskan setiap tahunnya, sehingga bisa membantu masyarakat tidak mampu ketika ada masalah dokumentasi kependudukan dan persoalan hukum.

“Sehingga mereka yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan, maka isbat nikah harus terus dilaksanakan,” tegas Nanang.

Oleh karena itu ia mengimbau para camat agar segera mengkondisikan program isbat nikah sebelum pelaksanaannya, karena sudah tertera dalam DPA.

“Supaya bisa langsung sampai ke masyarakat desa informasi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa Pemda Serang melalui kecamatan dan desa itu ada program isbat nikah,” kata Nanang.

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap desa dan kecamatan namun tidak mencapai target.

“Jangan sampai misal satu desa jatah lima atau enam orang pasangan karena perkecamatan kuotanya 70 pasang, ke bawah tidak tahu masyarakatnya. Dari jatah enam pasang untuk setiap desa tapi cuma 3 pasang yang terealisasi jadi sayang,” katanya.

Untuk itu, Nanang mengintruksikan kepada para camat untuk terus melakukan sosialisasi program tersebut kepada masyarakat.

“Tidak ada alasan kalau memang ini (isbat nikah) tidak ada peminatnya, kalau toh iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota, misalnya enam pasang cuma tiga pasang, nah jatah tiga lagi itu segera alihkan ke desa lain di kecamtan itu. Jangan sampai nanti pas waktunya baru sibuk mencari pasangan, belum lagi persyaratannya perlu dipenuhi juga,” katanya.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, terkait isbat nikah pihaknya pun melaksanakan evaluasi selama tiga tahun terakhir pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan untuk ditingkatkan.

“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan, kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya,” ujar Tarkul.

“Untuk pelaksanakan selama kurun waktu 3 tahun, 2018 hingga 2020 ada sebanyak 5.214 pasangan suami istri yang kita ikutkan isbat nikah dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,” ungkap Tarkul.

Sedangkan untuk target 2021, sebut Tarkul, sesuai surat edaran Bupati Serang setiap kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara siri namun belum secara hukum negara.

“Target isbat nikah tahun 2021 sebanyak 70 pasang tiap kecamatan, jumlah itu sesaui arahan dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Untuk pelaksanaannya mulai Maret ini sampai Desember 2021,” kata Tarkul.

Menurutnya tujuan program isbat nikah tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada para perempuan dan anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Disisi lain tujuannya untuk memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus di catat, tidak hanya sah menurut agama tapi menurut negara,” ujar Tarkul.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau bagi masyarakat yang sudah melaksanakan nikah secara agama agar segera mengajukan kepada pihak RT, kepala desa dan camat setempat.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencatatkan pernikahan secara negara, karena penting sekali untuk berbagai keperluan dokumentasi kependudukan, seperti contohnya pembuatan akta kelahiran, paspor dan lainnya,” kata Anas.(ant)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News