Bangga Indonesia, Denpasar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali, melayani animo masyarakat untuk membangun usaha di tengah pandemi COVID-19 tidak surut sehingga geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu dilayani secara “online” (daring).
“Sebanyak 2.713 izin UMKM telah diterbitkan dari bulan Januari-Oktober 2020 melalui layanan online bernama One Stop Service (OSS). Angka tersebut tidak termasuk perizinan non-UMKM sejumlah 3.973 izin,” kata Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi dari Denpasar, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa selama pandemi COVID-19 mewabah sejak bulan Maret 2020, DPMPTSP Kota Denpasar tetap membuka layanan berbasis online. Kendati beroperasi secara normal, namun penerapan protokol kesehatan tetap dijaga ketat.
Selain pelayanan perizinan resmi, DPMPTSP juga turut membidangi perizinan UMKM yang sebelumnya ditangani di masing-masing kecamatan. Namun, kini melalui layanan One Stop Service (OSS) pelayanan perizinan UMKM dapat dilaksanakan secara online/daring.
“Jadi, sekarang sudah satu pintu di DPMPTSP, sehingga pelaku UMKM dapat dengan mudah memperloleh perizinan,” ujarnya.
Geliat UMKM di Kota Denpasar terus mengalami pertumbuhan di masa pandemi COVID-19. Selama periode bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2020 tercatat pengajuan perizinan UMKM sebanyak 2.713 pengajuan. Angka tersebut diluar perizinan no- UMKM yang jumlahnya mencapai 3.973 izin.
“Dahulu untuk perizinan UMKM yang modalnya dibawah Rp50 Juta dapat dilaksanakan di kecamatan, namun sekarang melalui One Stop Service (OSS) secara online sudah bisa, dan pada tahun 2020 kita menerbitkan 2.713 izin UMKM,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa dengan masih banyaknya masyarakat Kota Denpasar yang mengajukan perizinan memberikan gambaran bahwa iklim investasi di ibukota Provinsi Bali ini tetap stabil.
Dengan bergeraknya iklim investasi diharapkan memberikan dampak positif pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19
“Tentunya kami kembali mengingatkan kepada wirausaha Kota Denpasar untuk selalu melengkapi diri dengan perizinan, hal ini menjadi modal penting baik secara administrasi maupun permodalan kedepannya,” katanya.