Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.(adn)
Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.(adn)
Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.(adn)
Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.(adn)