Bangga Indonesia, Pamekasan – Jumlah Perusahaan Rokok Kena Pajak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini terus bertambah dan peredaran rokok ilegal semakin berkurang.
“Saat ini ada 56 perusahaan rokok di Pamekasan yang dikenai pajak, dan jumlah ini meningkat tajam, mengingat sebelumnya hanya belasan perusahaan rokok yang dikenai pajak,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin di Pamekasan. , Kamis.
Dijelaskannya, peningkatan pedagang rokok yang telah dikenai pajak berkat pendekatan dan pembinaan intensif yang dilakukan Pemkab dengan Kantor Bea dan Cukai Madura.
Selain itu, sebagian pelaku usaha juga mulai menyadari bahwa jenis usaha melalui jalur legal, sesuai dengan ketentuan undang-undang juga dinilai lebih efektif, dibandingkan jalur ilegal.
“Karena jika usahanya legal, maka jangkauan pemasaran dan distribusi rokok juga akan lebih luas,” ujar salah satu pelaku usaha rokok di Pamekasan Bambang Budianto.
Memproduksi rokok secara ilegal atau tanpa cukai, memang lebih murah dari segi biaya dan untungnya lebih banyak.
Namun, pelaku usaha akan dibebani dengan sistem pemasaran yang gelap alias tidak terbuka. Penjualan rokok hasil usaha juga tidak bisa se-beredar rokok legal dan kena pajak.
“Kalau kena pajak, biayanya lebih banyak, tapi potensi pemasarannya juga akan lebih luas dan kita tidak perlu menjual rokok yang kita produksi secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya menjelaskan.
Perusahaan rokok yang dikelola Bambang Budianto ini merupakan salah satu dari 56 perusahaan rokok lokal di Pamekasan yang telah memproduksi rokok legal dan kena pajak.
Selain ketenangan pikiran, pertimbangan lain yang mendorong Bambang memilih jalur hukum dalam memproduksi rokok juga karena prinsip manfaat cukai rokok bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan melalui Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBHCHT). .
Ia menjelaskan, perusahaan rokok kena pajak pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara dan dana tersebut akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya untuk kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik tembakau berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengadaan alat-alat pertanian.
“Jadi ada unsur pemberdayaan juga kalau kita bergerak di bidang produksi rokok legal atau kena pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan merilis, jumlah dana yang diterima Pemkab Pamekasan dari DBHCHT 2021 sebesar Rp64,5 miliar.
Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, penegakan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk pengadaan vaksin COVID-19.