“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru”
“Kita harapkan bersama bahwa Rancangan Peraturan menteri tersebut berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong reformasi struktural melalui perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat pembukaan Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, (29/3).
Kominfo hari ini membuka rapat untuk mendengar masukan dari publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut dariaturan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Teknis) dan Peraturan Perintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Norma Standard Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (PP NSPK), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kelima RPM tersebut adalah RPM tentang Penyelenggaraan Pos, RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran, RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan RMP tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos akan memuat ketentuan teknis seputar transaksi keuangan, layanan pos universal dan kerja sama asing.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi antara lain berisi peraturan teknis tentang kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas, kerja sama untuk penggunaan infrastruktur pasif maupun aktif, kegiatan usaha melalui internet atau over-the-top dan tarif penyelenggaraan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur tentang penyiaran digital, pelaksanaan uji laik operasi dalam memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran dan sistem pengawasan penyelenggaraan penyiaran.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, akan diatur mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengawasan penggunaan spektruk frekuensi radio.
Terakhir, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik, antara lain megnatur ketentuan teknis seputar standar usaha, produk di bidang pos, telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik.
Kelima RPM ini akan menjadi aturan dalam pelaksanaan PP Teknis dan PP NSPK, yang akan berlaku pada 2 April mendatang atau dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tersebut disahkan.
RPM Kominfo, yang merupakan bagian dari regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan berusaha, transformasi digital, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off) dan penyehatan indsutri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru,” kata Johnny.(ant)
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru”
“Kita harapkan bersama bahwa Rancangan Peraturan menteri tersebut berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong reformasi struktural melalui perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat pembukaan Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, (29/3).
Kominfo hari ini membuka rapat untuk mendengar masukan dari publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut dariaturan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Teknis) dan Peraturan Perintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Norma Standard Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (PP NSPK), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kelima RPM tersebut adalah RPM tentang Penyelenggaraan Pos, RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran, RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan RMP tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos akan memuat ketentuan teknis seputar transaksi keuangan, layanan pos universal dan kerja sama asing.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi antara lain berisi peraturan teknis tentang kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas, kerja sama untuk penggunaan infrastruktur pasif maupun aktif, kegiatan usaha melalui internet atau over-the-top dan tarif penyelenggaraan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur tentang penyiaran digital, pelaksanaan uji laik operasi dalam memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran dan sistem pengawasan penyelenggaraan penyiaran.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, akan diatur mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengawasan penggunaan spektruk frekuensi radio.
Terakhir, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik, antara lain megnatur ketentuan teknis seputar standar usaha, produk di bidang pos, telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik.
Kelima RPM ini akan menjadi aturan dalam pelaksanaan PP Teknis dan PP NSPK, yang akan berlaku pada 2 April mendatang atau dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tersebut disahkan.
RPM Kominfo, yang merupakan bagian dari regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan berusaha, transformasi digital, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off) dan penyehatan indsutri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru,” kata Johnny.(ant)
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru”
“Kita harapkan bersama bahwa Rancangan Peraturan menteri tersebut berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong reformasi struktural melalui perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat pembukaan Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, (29/3).
Kominfo hari ini membuka rapat untuk mendengar masukan dari publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut dariaturan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Teknis) dan Peraturan Perintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Norma Standard Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (PP NSPK), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kelima RPM tersebut adalah RPM tentang Penyelenggaraan Pos, RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran, RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan RMP tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos akan memuat ketentuan teknis seputar transaksi keuangan, layanan pos universal dan kerja sama asing.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi antara lain berisi peraturan teknis tentang kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas, kerja sama untuk penggunaan infrastruktur pasif maupun aktif, kegiatan usaha melalui internet atau over-the-top dan tarif penyelenggaraan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur tentang penyiaran digital, pelaksanaan uji laik operasi dalam memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran dan sistem pengawasan penyelenggaraan penyiaran.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, akan diatur mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengawasan penggunaan spektruk frekuensi radio.
Terakhir, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik, antara lain megnatur ketentuan teknis seputar standar usaha, produk di bidang pos, telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik.
Kelima RPM ini akan menjadi aturan dalam pelaksanaan PP Teknis dan PP NSPK, yang akan berlaku pada 2 April mendatang atau dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tersebut disahkan.
RPM Kominfo, yang merupakan bagian dari regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan berusaha, transformasi digital, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off) dan penyehatan indsutri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru,” kata Johnny.(ant)
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru”
“Kita harapkan bersama bahwa Rancangan Peraturan menteri tersebut berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong reformasi struktural melalui perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat pembukaan Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, (29/3).
Kominfo hari ini membuka rapat untuk mendengar masukan dari publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut dariaturan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Teknis) dan Peraturan Perintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Norma Standard Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (PP NSPK), aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kelima RPM tersebut adalah RPM tentang Penyelenggaraan Pos, RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, RPM tentang Penyelenggaraan Penyiaran, RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan RMP tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos akan memuat ketentuan teknis seputar transaksi keuangan, layanan pos universal dan kerja sama asing.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi antara lain berisi peraturan teknis tentang kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas, kerja sama untuk penggunaan infrastruktur pasif maupun aktif, kegiatan usaha melalui internet atau over-the-top dan tarif penyelenggaraan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur tentang penyiaran digital, pelaksanaan uji laik operasi dalam memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran dan sistem pengawasan penyelenggaraan penyiaran.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, akan diatur mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengawasan penggunaan spektruk frekuensi radio.
Terakhir, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik, antara lain megnatur ketentuan teknis seputar standar usaha, produk di bidang pos, telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik.
Kelima RPM ini akan menjadi aturan dalam pelaksanaan PP Teknis dan PP NSPK, yang akan berlaku pada 2 April mendatang atau dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tersebut disahkan.
RPM Kominfo, yang merupakan bagian dari regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan berusaha, transformasi digital, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off) dan penyehatan indsutri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
“Kelima RPM ini diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru,” kata Johnny.(ant)