Bangga Indonesia, Surabaya – Ahad, 7 Maret 2021. Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa kembali melakukan FGD dengan Tema ” Membangun Indonesia multiperspektif” . ” Perspektif dari sudut pandang mana? Arah dari perjalanan sebuah bangsa harus jelas? Negara model macam apa yang mau diambil? ” Kata Dr Fahmi Lukman MA.
“Tiga tahun sisa pemerintah jokowi adalah anggap saja tiga tahun yang membuat kita rakyat Indonesia menderita.” Kata Dr Refli Harun.
“ Persoalan bangsa ini adalah bahwa pancasila telah diintervensi oleh ideology kapitaslisme dan sekularisme sehingga aturan atau UU yang keluar adalah berasal dari ideology kapitalisme dan sekularisme yang menggunakan topeng pancasila. “ kata Dr Fahmi Lukman MA.
“ Wajah hukum di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan yang sangat komplek. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Buramnya wajah hukum merupakan anak kandung penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan. Kalaupun hukum telah dicoba ditegakkan maka penegakannya yang diskriminatif.” Lanjut Dr Refli Harun.
Oleh karena itu, reformasi hukum dalam konteks ini menjadi sebuah keniscayaan. Reformasi hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan. Selain itu hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat).
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Roscoe Pound misalnya, telah mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), tetapi apabila dalam kenyataannya di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering) maka jelas diperlukan reformasi terhadapnya. Reformasi hukum bukan saja diartikan sebagai penggantian atau pembaruan perundang-undangan, akan tetapi juga perubahan asumsi dasar dari sebuah tata hukum yang berlandaskan ide-ide diskriminatif dan kesenjangan sosial menjadi ide-ide persamaan di depan hukum dan keadilan sosial.
Misi yang diemban dalam rangka reformasi hukum adalah terciptanya hukum yang tertib dan berkeadilan namun tetap senantiasa mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi hukum adalah tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dalam masyarakat. Namun demikian, realita dalam praktek penegakan hukum senantiasa menunjukkan hukum yang meninggalkan rasa keadilan. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).
Dr. Ahmad Sastra MM. Menyatakan bahwa Islam wajib menggunakan aturan sendiri. Aturan yang cocok untuk umat Islam hanya ajaran Islam. Karena ajaran Islam dibuat oleh Allah SWT yang Maha Sempurna. Jadi ajaran Islam sangat cocok dan sempurna untuk umat Islam. Tidak ada satupun ajaran Islam yang kurang atau lemah.
Politik Islam itu mengajarkan kita saling menghargai, menghormati dan bertoleransi. Politik Islam tidak mencari musuh atau permusuhan. Dengan Politik Islam mengedepankan perdamaian, bukan permusuhan.
Tapi bila ada yang memusuhi umat Islam siap berjuang untuk membela diri dan pembelaannya dengan jiwa jihad. Kaum di luar Islam menganggap Islam jahat. Padahal yang jahat itu bukan Islam karena Umat Islam tidak pernah memulai.
Umat Islam bereaksi bila ada aksi. Jadikan jangan katakan Umat Islam jahat. Lebih baik introspeksi diri sendiri saja. “ Lanjut Dr Ahmad Satra M
“Di sinilah pentingnya sadar masalah kemudian sadar solusi yakni aturan yang benar dan melahirkan solusi yang paripurna yakni Islam. Dan Islam itu kalau diterapkan secara sempurna akan membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi umat manusia.” Pungkas Dr Ahmad Sastra MM.
” Sudah saatnya kita kembali kepada Sistem Islam yang sudah terbukti mampu memberikan solusi yang sempurna bagi umat manusia dan itu dibuktikan oleh sejarah peradaban islam yang Agung.”
“Ada satu hal yang fundamental yang harus kita kembali. Model Pembangunan yang ideal agar arah pembangunan Indonesia ke depan menjadi negara yang adi daya, sejahtera dan makmur. Maka tinggalkan sekularisme dan kapitalisme. Demikian juga dengan ideologi sosialisme dan Komunis hal ini bertentangan dengan fitrah manusia. Maka Pembangunan yang ideal seperti yang dicontohkan Islam. di mana sejarah mencatat mampu membangun peradaban yang unggul di masa kejayaan Islam. Karena Islam bukan hanya agama ritual dan spiritual namun Islam adalah Politik dan Spiritual. Sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akan dan menentramkan hati. Dan Itu hanya ada dalam Islam ” Closing Dr Fahmi Lukman MA.