Bangga Indonesia, Jakarta – Mengutip draf Peta jalan Pendidikan per Mei 2020 menyebut Visi Pendidikan Indonesia 2035 adalah, ‘Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila’.
Menurut Haedar, penghilangan diksi tersebut telah melawan konstitusi jika mengacu pada peraturan pemerintah terkait, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UUD 1945.
“Ini apa sengaja atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi dalam Pasal 31 (UUD 1945),” ucap Haedar.
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tugas konstitusional Pemerintah dan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam UUD tersebut jugalah tertulis dengan jelas dalam pasal 31 ayat 3 bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, yang diatur dengan undang-undang.
Masih dalam pasal yang sama, terdapat ayat yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan dari pendidikan yang diamanatkan para pendiri bangsa bukan hanya sekadar kecerdasan ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi.
Namun yang juga tak kalah penting atau bahkan lebih utama adalah membentuk pribadi- pribadi yang beriman, bertakwa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Hal ini juga sesuai dengan nilai yang terkandung dalam butir pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas dasar itulah, perencanaan pembangunan dunia pendidikan di Indonesia tidak boleh melupakan hal tersebut.
Kita perlu menyesuaikan diri sesuai perkembangan zaman, menjawab tantangan-tantangan global, namun tetap tidak meninggalkan akar kepribadian kita, termasuk didalamnya nilai-nilai luhur ajaran agama yang tersebar di seluruh nusantara.
Dengan akar yang kuat, generasi mudah kita tidak akan mudah goyah dengan gempuran berbagai macam pengaruh nilai-nilai dan ideologi yang tidak sesuai, atau bahkan merugikan bagi kehidupan bangsa ke depan.
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, yang diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan pendidikan yang terarah.
Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan kita memiliki acuan kebijakan pendidikan yang konsisten, dan tidak berubah-ubah terlepas dari bergantinya rezim.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai Kemendikbud akan melanggar konstitusi bila menghilangkan diksi ‘agama’ dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 – 2035.
“Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dr PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD 1945,” kata Arsul dalam keterangannya, Senin.
Dia menegaskan pada Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan pemerintah harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia dalam upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada pasal itu, lanjutnya, ditegaskan pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.