Bangga Indonesia, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mendirikan Unit Pelayanan Program Kesejahteraan Sosial Anal Integratif (PKSAI) sebagai bukti keseriusan dan komitmen dalam memberikan perlindungan sekaligus penjangkauan kepada anak-anak rentan di kota setempat.
“UP PKSAI ini didirikan agar kami lebih mudah mengidentifikasi, serta menjangkau anak-anak yang rentan terhadap kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi, serta kemudian merujuk mereka ke pelayanan secara integratif,” kata Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz saat memberikan sambutan pendirian UP-PKSAI di halaman kantor Dinas Sosial P2KB Kota Pekalongan, Rabu (16/12).
Ia menyebutkan Kota Pekalongan telah mendapatkan predikat Madya sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan saat ini mengejar peringkat Nindya setelah sebelumnya Pratama dalam rangka untuk menciptakan anak-anak Pekalongan menjadi anak yang pintar berakhlakul kharimah.
“Inilah harapan, mudah-mudahan sebagai generasi kita ke depan,” ujarnya.
Dengan berdirinya UP PKSAI, lanjut dia, Kota Pekalongan berarti memiliki dua lembaga yang khusus menangani masalah anak dan perempuan yakni Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP PAR) yang berdiri sejak 2005 dan UP-PKSAI.
“Untuk itu, ke depan diharapkan ada sinergitas antara PKSAI dengan LP PAR sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi harapannya saling sinergitas. Ini semuanya dalam rangka penanganan hak-hak anak di Kota Pekalongan,” katanya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial P2KB Kota Pekalongan Budiyanto menjelaskan bahwa kerentanan anak dapat ditentukan berdasarkan beberapa indikator, diantaranya tingkat kesejahteraan keluarga, kepemilikan identitas hukum atau status pencatatan kelahiran, status perkawinan (anak yang pernah menikah).
Kemudian, anak dengan disabilitas, penyakit kronis, status pendidikan, pekerja anak, kapasitas pengasuhan orang tua/pengasuh, anak di luar pengasuhan keluarga, anak dari orang tua pekerja migran, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dengan dukungan penuh dari Kementerian Sosial RI, UNICEF dan Yayasan Setara, Pemkot Pekalongan merasa sangat perlu mendirikan UP-PKSAI,m sebagai bentuk komitmen Pemkot Pekalongan dalam menangani, mengurangi serta mencegah kasus-kasuh anak di Kota Pekalongan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial P2KB Kota Pekalongan, selama periode Januari-Juni 2020 terdapat 17 kasus menyangkut anak-anak yang dilaporkan dan dijangkau dantaranya kasus berupa penelantaran dan penyiksaan anak, berkonflik dengan hukum, perilaku nakal, dan disabilitas.
Data anak bermasalah di Kota Pekalongan mencapai 168, dengan tertinggi menyangkut anak jalanan dan anak disabilitas, dan jumlah kasus yang berhasil direspon mencapai 33 kasus.
Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Naning Pudjijulianingsih menyambut baik pendirian UP-PKSAI di Kota Pekalongan karena tantangan anak-anak ke depan untuk bisa mencapai Indonesia emas pada 2035 semakin tidak mudah, terlebih lagi di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“Mudah-mudahan dengan layanan ini UP PKSAI Kota Pekalongan konsisten menggunakan mottonya, yaitu mudah, cepat dan tepat. Mudah yaitu mudah diakses, kemudian cepat, cepat merespon bila ada laporan atau bila mendengar informasi ketika ada anak yang membutuhkan layanan. Dan tepat, seringkali layanan diberikan tetapi kurang tepat sasaran, karena analisanya assassement nya yang kurang tepat,” katanya.
Sementara itu, Program Manager Yayasan Setara Yulie Sulistyanto berharap baik UP PKSAI maupun LP PAR di Kota Pekalongan semakin padu dalam upaya melindungi hak-hak anak.