Bangga Indonesia, Denpasar – Anda mau hepi-heli atau berlibur ke Bali untuk merayakan pergantian tahun 2020-2021? Kayaknya kali ini harus berpikir dua kali. Jika tidak ingin ribet dengan protokol kesehatan (prokes) sebaiknya tunda dulu.
Apa pasal? Pihak yang berwajib akan melakukan pemeriksaan ekstra ketak. Terutama di pintu masuk Pula Bali. Semua pengunjung lewat pintu masuk pelabuhan akan diwajibkan rapid test.
Korem 163/Wira Satya dikabarkan akan mengerahkan delapan kodim di kabupaten/kota di Bali untuk melakukan pengamanan di “pintu masuk”. Yaitu di pelabuhan dan bandar udara, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Semuanya, baik TNI/Polri dan instansi terkait tergabung dalam Satgas COVID-19, sudah bertugas di pintu-pintu masuk wilayah Bali, baik itu bandar udara, pelabuhan penyeberangan, maupun tempat-tempat yang memungkinkan terjadi kerumunan,” kata Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm. Ida Bagus Putu Diana Sukertia saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (19/12/2020).
Sebagai tim gabungan Satgas COVID-19, kata dia, juga melakukan penjagaan pengamanan di pintu-pintu masuk ke Pulau Bali, baik melalui darat, laut, maupun udara. Pengamanan tersebut tercantum dalam SE Nomor 2021 tahun 2020 dan implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020.
“Bagaimana PCR untuk perjalanan lewat udara dan rapid test antigen untuk lewat penyeberangan laut maka persyaratan itu harus dipenuhi oleh pelaku perjalan menuju Bali,” ucap Kapenrem.
Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021, lanjut dia, juga dilakukan dengan bersinergi dengan aparat lainnya, di antaranya kepolisian dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan titik-titik pengamanan di tempat-tempat strategis ataupun sarana publik di daerah tujuan wisata.
Pelibatan tugas TNI AD ini dalam konteks fungsi perbantuan sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk yang menjadi permintaan dari Gubernur Bali terkait dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 yang di dalamnya ada peran pelibatan TNI bersama Polri untuk pengamanan Natal sampai dengan tahun baru.
Korem 163/Wira Satya beserta jajaran tetap melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pendisiplinan warga tetap dilakukan, terutama dalam penerapan pola 3M, warga masyarakat harus menghindarkan kegiatan berkerumun yang itu rentan terjadi dalam kondisi menyambut tahun baru. Maka, segala bentuk perayaan dan penyambutan tahun baru ditiadakan,” katanya. (amu/ant)