Bangga Indonesia, Kota Probolinggo – Jangan coba-coba nekad buka usaha sampai malam di saat pendemi CPVID-19. Bisa-bisa harus berurusan dengan petugas keamanan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu terjadi di Probolinggo. Tim Satgas Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Probolinggo, Jawa Timur, menindak sembilan tempat usaha yang tidak mematuhi jam malam.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran COVID-19,
menyebutkan operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.
Karena itu, pelaku usaha yang melanggar jam malam dikenai sanksi sesuai dengan perwali itu.
“Kami tidak tebang pilih. Pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Agus Efendi di Probolinggo, Rabu (23/12/2020) yang dilansir ANTARA.
Ia meminta pelaku usaha harus mengatur secara operasional untuk menyikapi SE itu. Sedangkan soal minimarket, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen karena pantauan Satpol PP bahwa minimarket sudah mengunci pintu saat jam tutup usaha.
Jika lampu minimarket itu masih hidup, namun pintu tidak buka untuk pengunjung karena karyawan harus absensi pada pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB.
“Kami berharap semua pelaku usaha untuk mematuhi jam malam sesuai SE, karena kalau masyarakat kompak bersama-sama, maka kondisi Kota Probolinggo akan lebih baik lagi,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 WIB. Atau yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan menghubungi call center 112, sehingga akan ditindaklanjuti.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 hingga 23 Desember 2020 tercatat sebanyak 1.249 orang.
Rinciannya 230 orang menjalani perawatan, jumlah pasien yang sudah sembuh 930 orang, dan meninggal dunia 89 orang. (amu)