Bangga Indonesia, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat mencatat, hingga 31 Desember 2020, perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melampaui target pendapatan dengan capaian 102,89 persen.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana dalam keterangan di Depok, Senin, mengatakan realisasi PBB-P2 mencapai Rp272,11 miliar atau 102,89 persen dari target Rp264,48 miliar.
“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember 2020 raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ujar Nina.
Nina menuturkan capaian melebihi target ini didukung oleh sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan),” terangnya.
Nina mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajibannya karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat,” kata Nina.(lia)