Bangga Indonesia, Jakarta – Berakhir sudah maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) untuk perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Melalui telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Prokes dua hari besar itu.
“STR (surat telegram) tertanggal
4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (05/02/2021).
Maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan 23 Desember 2020. Penerbitan maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.
Surat telegram tersebut juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020, sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat.
Ia menilai masyarakat taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri. (ant)