Bangga Indonesia, Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyatakan tujuh kabupaten/kota di daerah itu masuk dalam zona oranye perkembangan COVID-19 dan tiga daerah lainnya masuk zona hijau dan kuning.
“Berdasarkan data perkembangan penanganan COVID-19 Malut, tujuh daerah zona oranye, dua kabupaten kategori zona kuning dan Kabupaten Pulau Taliabu zona hijau,” kata Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, hal itu berdasarkan hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Polri-TNI, para bupati dan wali kota dalam gelar rapat koordinasi melalui konferensi video, membahas Surat Edaran Mendagri tentang penerapan PSBB di tujuh provinsi pada 11 Januari 2021.
Sesuai hasil perkembangan penanganan COVID-19 Malut per 9 Januari 2020, menunjukkan tujuh kabupaten/kota di Malut memiliki kasus aktif COVID-19 cukup tinggi, seperti Halmahera Selatan 155 orang, Halmahera Utara 48 orang, Kota Tidore Kepulauan 43 orang, Ternate 40 orang, Kepulauan Sula 35 orang, Halmahera Timur 16 orang dan Halmahera Tengah 14 orang.
Sementara untuk zona kuning, Halmahera Barat lima orang, Kabupaten Pulau Taliabu dan Pulau Morotai hingga kini belum ada pasien aktif COVID-19.
Oleh karena itu, kendati SE Kemendagri tersebut hanya ditujukan kepada tujuh daerah provinsi, tetapi provinsi yang lain juga harus melakukan upaya-upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan sesuai Instruksi Mendagri dalam Surat Edaran itu disebutkan PSBB dapat diterapkan apabila tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, penyebaran aktifnya lebih tinggi dari nasional, dan terakhir kapasitas rumah sakit sudah terpakai sekitar 70 persen.
Samsuddin menjelaskan dari beberapa indikator tersebut, Maluku Utara tidak masuk, karena angka kematian COVID-19 di daerah itu hanya 3 persen. Sementara angka kesembuhan mencapai 83 persen, lebih tinggi dari angka kesembuhan nasional sebanyak 82 persen.
Untuk angka positif COVID-19 di Malut 13,5 persen, lebih rendah dari angka nasional yang 14 persen dan Malut tidak masuk kriteria provinsi yang wajib PSBB, namun sejumlah daerah yang memenuhi beberapa indikator wajib PSBB dan hanya tiga daerah yang tidak memiliki kriteria PSBB. ( Ant )