Bangga Indonesia, Surabaya – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Personil dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) diterjunkan untuk menjalankan tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (11/01/2021), meminta kepada warga Surabaya untuk tidak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
Aturan itu, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Surabaya.
Namun, Irvan memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu, seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, lanjut dia, untuk kapasitas seperti restoran, kafe, warung kopi (warkop) atau sejenisnya dibatasi hanya 25 persen.
Untuk itu, kata dia, sebisa mungkin warga bisa membeli makanan melalui daring dan take away (dibawa pulang). Sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah.
Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.
“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk dikurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” katanya.
Untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja. (ant)