Bangga Indonesia, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ungkap prostitusi online yang melibatkan mahasiswa sebagai tersangka Selasa (26/01/2021)
AP (21) Mahasiswa asal Tambakrejo kec waru Sidoarjo merupakan mucikari yang menjalankan anak dibawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang
Kabid humas polda Jawa Timur Pol Gatot Repli Handoko menuturkan tersangka AP ditangkap berdasarkan kasus prostitusi online anak dibawah umur
“Pelaku ini menawarkan gadis berusia 15 tahun untuk ditawarkan kepada pria hidung belang untuk mau di booking,” jelas Kabid Humas.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjabarkan modus operandi pelaku dengan menawarkan mawar (nama samaran) melaui aplikasi michat, whatsapp dan grup Facebook
Zulham menambahkan AP di tangkap ditangkap unit Cyber Polda Jatim saat bertransaksi mau mengantarkan gadis kepada pemesanannya yang telah terjadi kesepakatan harga.
“Jadi sebelum gadis ini diantarkan, harus sesuai harga dahulu, baru diantar ke tempat tujuan,” tandas Wadirkrimsus
AP menuturkan bahwa Berdalih dengan alasan terlilit ekonomi masa pandemik, seorang mahasiswa nekat berbisnis yang kontennya melanggar hukum.
“Saya terpaksa menjadi seperti ini, karena himpitan ekonomi mengingat sulitnya cari penghasilan, ya terpaksa saya menjual wanita,” terang pelaku
Dia menambahkan bahwa perempuan yang dijualnya di patok dengan harga mulai 500.000 hingga 2.000.000
“Dari harga kesepakatan tersebut saya mendapatkan hasil 20%,” ujar AP
Atas perbuatan nya Pelaku dijerat dengan UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (alief)