Bangga Indonesia, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memasifkan pengawasan di perkantoran. Pasalnya saat ini kasus Covid-19 ditemukan di perkantoran bahkan menjadi klaster perkantoran. Oleh karena itu pihak perkantoran diharapkan kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, mengatakan, berdasarkan laporan yang dirinya terima, saat ini kasus Covid-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja. “Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga,” katanya seperti dilansir jawapos.com, Rabu (6/1/2021). Whisnu menegaskan, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab masal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab masal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.
“Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab masal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak. Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya,” terangnya.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab masal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga. “Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” tegasnya.
Protokol kesehatan (prokes) yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker. “Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.
Lanjut Irvan, apabila ditemukan pelanggaran prokes di tempat kerja itu, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Sampai saat ini, Perwali Nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” tegasnya.
Hingga saat ini pelaksanaan swab yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terus dilakukan secara masif. Setiap hari Pemkot melakukan razia kepada pelanggar prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 di Surabaya. Dari data yang dihimpun di Surabaya lawan Covid Per 4 Januari untuk konfirmasi dalam perawatan 130 orang, konfirmasi sembuh 16.965 orang, suspek 288, probable 53, kumulatif 18.349.
Meski begitu saat ini layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Surabaya ditutup sementara mulai Selasa (5/1). Dari informasi yang dihimpun karena adanya perawatan alat (maintenance). Sedangkan untuk dibuka kembali menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Namun untuk layanan lainnya di Labkesda masih berjalan seperti biasa. (zal)