Senin, 25 November 2024

Daop 9 Jember Catat 279 Calon Penumpang Ditolak Naik KA

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat”

Bangga Indonesia, Jember – Sebanyak 279 orang calon penumpang ditolak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, selama 6-16 Mei 2021.

“Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose),” kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh,” tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kereta api selama larangan mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.(ant)

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat”

Bangga Indonesia, Jember – Sebanyak 279 orang calon penumpang ditolak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, selama 6-16 Mei 2021.

“Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose),” kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh,” tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kereta api selama larangan mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.(ant)

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat”

Bangga Indonesia, Jember – Sebanyak 279 orang calon penumpang ditolak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, selama 6-16 Mei 2021.

“Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose),” kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh,” tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kereta api selama larangan mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.(ant)

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat”

Bangga Indonesia, Jember – Sebanyak 279 orang calon penumpang ditolak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, selama 6-16 Mei 2021.

“Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose),” kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

“Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh,” tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kereta api selama larangan mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.(ant)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News