Bangga Indonesia, Sidoarjo – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono (BHS) – Taufiqulbar memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi (MK) terkait hasil Pilkada Sidoarjo 2020.
“Kami putuskan untuk tidak ke MK. Pertimbangannya demi menjaga kondusivitas Sidoarjo, dan demi menjaga persatuan warga Sidoarjo,” kata Cahyo Hardjo, Ketua Tim Pemenangan BHS – Taufik, Minggu (20/12/2020).
Diceritakannya, banyak sekali pertimbangan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Di antaranya, masing-masing calon punya pendukung dan simpatisan yang sangat banyak, yang semua tentu ingin calonnya menang.
Nah, ketika ada gugatan, tentu perbedaan pendapat itu akan kembali mengemuka dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Pak BHS tidak ingin ada gejolak. Kami ingin Sidoarjo tetap damai, aman, dan nyaman,” lanjut alumnus Unair ini.
Lantas bagaimana dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran dan sebagainya, seperti yang diungkapkan pihak BHS – Taufiq beberapa waktu lalu?
Menurut Cahyo, data-data dan bukti-bukti itu semua ada. Sepertinya dugaan adanya pelanggaran terkait tidak netralnya penyelenggara, tidak netralnya ASN, dan beberapa dugaan pelanggaran lain di berbagai tempat di Sidoarjo.
“Tapi sekali lagi, kami sampaikan bahwa pertimbangan kami adalah kondusifitas Sidoarjo. Sehingga setelah melalui berbagai proses pembahasan, kami putuskan untuk tidak menggugat,” tegasnya.
Kendati demikian, Cahyo menyebut bahwa BHS akan tetap berkarya dan berbuat untuk Sidoarjo.
“Sebagaimana dulu ketika jadi anggota DPR RI, ketika nyalon atau jika jadi bupati, maupun jadi warga biasa, Pak BHS akan tetap berbuat, berjuang, dan berkarya untuk Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya. (zal)