Bangga Indonesia, Surabaya – Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Pelarangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).
Atas berita tersebut, Plt Ketua Tanfidz FPI Surabaya Wahid Murtadho mengaku belum bisa memberikan pernyataan apa pun. Pihaknya masih menunggu keputusan dari FPI Pusat.
”Mohon maaf, kami masih belum bisa kasih pernyataan. Kami masih menunggu pernyataan dari pusat,” ujar Wahid seperti dilansir jawapos.com, Kamis (31/12/2020).
Dia menjelaskan, organisasi FPI di semua wilayah masih menunggu instruksi dari pusat. Hal yang sama berlaku untuk di Kota Surabaya.
”Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan komentar atau pernyataan apa pun. Kita menunggu pusat,” jelas Wahid.
Soal kegiatan, Wahid belum mengetahui agenda pembubaran. Dia lagi-lagi menegaskan bahwa keputusan masih dirapatkan oleh pusat.
”Yang saya dengar, pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat,” terang Wahid.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) sore, pemerintah menyatakan melarang aktivitas ormas FPI. Hal itu didasarkan karena tidak adanya kedudukan hukum yang dimiliki FPI.
Larangan aktivitas FPI didasarkan pada putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut, FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa. (zal)