Bangga Indonesia, Surabaya – Fibry Dwi Prihantony dan Febry Aditya, dua karyawan sebuah sekolah swasta di Surabaya Barat, dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang sekolah. Majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala memvonis Fibry pidana sembilan bulan penjara dan Febry pidana tiga bulan penjara.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Fibry Dwi Prihantony terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan terdakwa Febry Aditya membantu penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Tumpal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dilansir jawapos.com, Sabtu (2/1/2021).
Fibry yang menjabat general affair di sekolah itu mengajak Febry yang menjadi karyawan bagian keuangan melebihkan harga pengerjaan proyek perbaikan di sekolah. Mereka menggunakan sejumlah rekening untuk menampung uang dari sekolah.
Mereka mencoba-coba mengajukan pengerjaan taman di gedung baru pada Desember 2017. Fibry awalnya membuat dokumen seolah-olah ada penawaran dari vendor untuk mengerjakan proyek tersebut. Dia kemudian yang menyetujui sendiri dan mengajukan pendanaan dari manajemen sekolah. Setelah disetujui, Fibry meminta Febry membuat rekening untuk menerima pembayaran dari sekolah. Seolah-olah itu rekening vendor. Mereka mendapatkan Rp 9 juta dari nilai yang dilebihkan.
Lancar dengan percobaan pertama, mereka mengulangi perbuatannya pada tahun yang sama. Kali ini mereka mengajukan proyek peredam ruangan gedung berukuran volume 540 meter persegi yang dilebihkan menjadi 625 meter persegi. Nilai yang diajukan Rp 225 juta dari yang sebenarnya Rp 175 juta. Selisihnya untuk mereka berdua.
Perbuatan mereka terus berlanjut hingga 2018. Mereka mengajukan proyek untuk pengerjaan lapangan basket dan ruang drama. Modusnya sama. Perbuatan mereka pun akhirnya terungkap. (zal)