Bangga Indonesia, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmen menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai aturan. Dengan langkah tegas dan pengawasan yang ketat, perusahaan memastikan harga pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan pentingnya menjaga distribusi pupuk agar tidak merugikan petani. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius. Kami tidak akan menoleransi praktik ini dan siap mengambil tindakan tegas,” ungkap Tri Wahyudi.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Harga tersebut mencakup Rp 2.250 per kg untuk Urea, Rp 2.300 per kg untuk NPK Phonska, Rp 3.300 per kg untuk NPK Kakao, dan Rp 800 per kg untuk pupuk organik.
Langkah Tegas untuk Melindungi Petani
Pupuk Indonesia tidak hanya memberikan peringatan tetapi juga menindak tegas kios yang melanggar aturan. Mitra kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET wajib mengembalikan selisih harga kepada petani. Selain itu, mereka harus memasang spanduk komitmen yang menegaskan kesediaan menjual pupuk sesuai aturan.
“Jika pelanggaran terjadi lagi, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor tersebut,” tambah Tri Wahyudi. Langkah tersebut bertujuan agar petani benar-benar mendapatkan pupuk dengan harga pupuk subsidi yang telah ditentukan.
Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia aktif mengedukasi petani dan mitra kios. Edukasi ini mencakup pemahaman tentang pentingnya mematuhi HET dan memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi pelanggaran. Selain itu, kios wajib menyediakan informasi nomor telepon pengaduan agar petani dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran harga.
“Kami mengajak masyarakat dan petani untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran distribusi pupuk. Tim lapangan kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Tri Wahyudi.
Transparansi Harga untuk Keberlanjutan
Meskipun dalam beberapa kasus biaya transportasi menyebabkan tambahan harga, Tri Wahyudi menegaskan bahwa hal tersebut biasanya merupakan kesepakatan antara kios dan petani. Namun, pihaknya memastikan pengawasan ketat tersebut bertujuan untuk mencegah manipulasi atau penyalahgunaan harga.
“Dengan pengawasan yang semakin ketat, kami ingin memastikan harga pupuk subsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. Ini langkah penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” tutup Tri Wahyudi.