Bangga Indonesia, Jakarta – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tangerang Selatan Eni Rohaeni mengatakan kental manis masih banyak diberikan orang tua sebagai minuman susu untuk balita.
“Salah satu kesalahan pengasuhan anak yang jarang disadari masyarakat adalah konsumsi kental manis pada balita. Kental manis masih banyak diberikan oleh orang tua sebagai minuman susu untuk balita,” ujar Eni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia berharap bidan memiliki pemahaman mengenai susu sebagai sumber gizi dan mewaspadai konsumsi kental manis oleh masyarakat di sekitarnya. Dia menambahkan bidan merupakan ujung tombak bagi optimalisasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Apa yang disampaikan bidan kepada masyarakat berperan penting dalam edukasi gizi untuk keluarga, untuk menghindari kesalahan pengasuhan anak,” tambah dia.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banten, Dr dr Tb Rachmat Sentika, mengatakan kental manis berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) yang tertera pada label. Setiap 100 cc susu kental manis terdapat 54 gram gula dari setiap 100 cc.
Setelah dikalorikan, berarti total karbodhidratnya akan menjadi 72 persen, padahal proporsi karbohidrat dalam makanan kita sebaiknya hanya sepertiga.
“Jadi saya tegaskan lagi, susu kental manis dilarang buat anak. Selanjutnya tidak ada lagi bidan-bidan yang menyarankan dan memberikan kental manis untuk anak,” terang Rachmat Sentika.
Sebelumnya, dalam penelitian yang dilakukan oleh YAICI bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU terkait penggunaan susu kental manis bagi balita (bayi dibawah lima tahun) di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT dan Maluku, ditemukan satu dari empat anak bayi di bawah lima tahun (balita) masih meminum kental manis setiap hari.
Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa informasi kental manis sebagai minuman susu untuk anak diperoleh masyarakat dari bidan.
Fakta yang juga mengejutkan adalah, sebanyak 16,5 persen responden mengatakan mendapat informasi kental manis untuk minuman anak dari bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi gizi, konsumsi gula dan konsumsi kental manis ini tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga penting diberikan untuk tenaga kesehatan terutama yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujar Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat.
Ketentuan mengenai penggunaan kental manis telah diatur oleh Badan POM melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Implementasi dari ketentuan tersebut semakin dipertegas melalui surat tertanggal 30 Maret 2021 yang ditujukan oleh BPOM untuk seluruh produsen kental manis itu. Dalam surat tersebut BPOM meminta industri kental manis untuk segera melakukan pengajuan pendaftaran variasi atau perubahan desain label untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan BPOM.