Selasa, 26 November 2024

Jakarta Tutup Area Publik dan Wisata Saat Libur Natal-Tahun Baru

Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin di Jakarta, Kamis.

Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

– Taman Impian Jaya Ancol

– TM Ragunan

– Anjungan DKI di TMII

– Planetarium Jakarta

– Taman Ismail Marzuki

– PBB Setu Babakan

– Rumah Si Pitung

– Lab Tari dan Karawitan Condet

– Pulau Cipir

– Pulau Kelor

– Pulau Onrust

– Tugu Proklamasi

– Taman Benyamin Suaeb

– Wayang Orang Bharata

– Miss Tjitjih

– Gedung Kesenian Jakarta

– Museum Sejarah Jakarta

– Museum Taman Prasasti

– Museum MH. Thamrin

– Museum Seni Rupa & Keramik

– Museum Tekstil

– Museum Wayang

– Museum Bahari

– Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.

Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin di Jakarta, Kamis.

Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

– Taman Impian Jaya Ancol

– TM Ragunan

– Anjungan DKI di TMII

– Planetarium Jakarta

– Taman Ismail Marzuki

– PBB Setu Babakan

– Rumah Si Pitung

– Lab Tari dan Karawitan Condet

– Pulau Cipir

– Pulau Kelor

– Pulau Onrust

– Tugu Proklamasi

– Taman Benyamin Suaeb

– Wayang Orang Bharata

– Miss Tjitjih

– Gedung Kesenian Jakarta

– Museum Sejarah Jakarta

– Museum Taman Prasasti

– Museum MH. Thamrin

– Museum Seni Rupa & Keramik

– Museum Tekstil

– Museum Wayang

– Museum Bahari

– Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.

Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin di Jakarta, Kamis.

Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

– Taman Impian Jaya Ancol

– TM Ragunan

– Anjungan DKI di TMII

– Planetarium Jakarta

– Taman Ismail Marzuki

– PBB Setu Babakan

– Rumah Si Pitung

– Lab Tari dan Karawitan Condet

– Pulau Cipir

– Pulau Kelor

– Pulau Onrust

– Tugu Proklamasi

– Taman Benyamin Suaeb

– Wayang Orang Bharata

– Miss Tjitjih

– Gedung Kesenian Jakarta

– Museum Sejarah Jakarta

– Museum Taman Prasasti

– Museum MH. Thamrin

– Museum Seni Rupa & Keramik

– Museum Tekstil

– Museum Wayang

– Museum Bahari

– Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.

Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin di Jakarta, Kamis.

Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

– Taman Impian Jaya Ancol

– TM Ragunan

– Anjungan DKI di TMII

– Planetarium Jakarta

– Taman Ismail Marzuki

– PBB Setu Babakan

– Rumah Si Pitung

– Lab Tari dan Karawitan Condet

– Pulau Cipir

– Pulau Kelor

– Pulau Onrust

– Tugu Proklamasi

– Taman Benyamin Suaeb

– Wayang Orang Bharata

– Miss Tjitjih

– Gedung Kesenian Jakarta

– Museum Sejarah Jakarta

– Museum Taman Prasasti

– Museum MH. Thamrin

– Museum Seni Rupa & Keramik

– Museum Tekstil

– Museum Wayang

– Museum Bahari

– Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.

Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News