Bangga Indonesia, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan panduan pembelajaran merupakan alat bantu penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan yang ada,” katanya dalam peluncuran panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk jenjang PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu.
Panduan tersebut terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca dalam mempelajarinya.
Panduan itu berorientasi pada murid. dengan pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan itu adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid.
“Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif ‘learning loss’,” katanya.
Ia mengatakan panduan tersebut terdiri atas enam bagian yang disampaikan pada panduan yakni pendahuluan, ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran, konsep-konsep implementasi pembelajaran PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran.
Kemudian penjaminan mutu pembelajaran PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19, pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran, serta lampiran.
Pada bagian pendahuluan, katanya, dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan.
Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di masa pandemi COVID-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.
Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian itu.
Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran yang mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa pandemi COVID-19.
Sebagai bentuk sosialisasi, panduan itu akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, panduan juga akan disosialisasikan pada rangkaian webinar untuk publik melalui kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbudristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi.
Pelaksanaan PTM terbatas secara serentak akan diselenggarakan mulai tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, demikian Iwan Syahril.(ant)