“Kemarin (22/12), kami sudah mendapatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ke MK, itu terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP),” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Karena termohon adalah KPU, beber Sarmuji, maka pihaknya akan menyiapkan segalanya sesuai materi gugatan.
“Apakah kami siap, tentunya sangat siap, karena divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini,” tuturnya.
Pihaknya, kata Sarmuji, akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius, sehingga bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai faktanya.
“Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1,” ujarnya.
Sarmuji menegaskan, pihaknya akan menjelaskan secara rinci proses perhitungan suara yang dianggap angkanya tidak masuk akal atau mustahil kepada pihak penggugat dan MK berdasarkan dengan data dan fakta di lapangan.
“Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian,” ujarnya.
Bahkan Sarmuji menyatakan tidak rela jika hasil kerja mereka pada Pilkada di masa pandemi COVID-19 ini dituduh manipulasi dan curang, karena pihaknya bertugas sesuai aturan.
Pasangan Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat memastikan sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12).
Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin.
Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.