Selasa, 26 November 2024

Larangan WNA ke Indonesia, Garuda Beri Fleksibilitas Perjalanan

Bangga Indonesia, Jakarta – Maskapai Nasional Garuda Indonesia memberikan fleksibilitas rencana perjalanan bagi penumpang, sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah terkait pelarangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan masuknya strain baru mutasi virus Covid-19. Garuda pun menyikapi secara positif upaya yang dijalankan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan.

“Untuk Itu, kami telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang kami harapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia, untuk dapat kembali merencakan perjalanan dengan sebaik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Irfan memastikan bahwa BUMN industri penerbangan tersebut akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai “national flag carrier” bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Saat ini, Garuda terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan Perusahaan.

Dalam menyikapi kondisi pandemi saat ini, Garuda Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten terus menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan.

“Hal itu antara lain melalui penerapan ‘physical distancing’, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat,” kata Irfan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

Aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat Menteri ke atas, dan harus disertai penerapan protokol pencegahan virus corona secara ketat.

WNA yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.( Ant )

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News