Miris! Depresi Hingga Bunuh Diri
Oleh Lilis Sulistyowati, S.E
Pemerhati Sosial
Tagar savenoviawidyasari menjadi viral beberapa hari ini, banyak sekali yang peduli terhadap permasalahan yang terjadi kepada mahasiswi salah satu Universitas Favorit di Jawa Timur.
Pasalnya kasus ini menjadi pusat perhatian khalayak ramai karena berkaitan dengan postingan beliau pada sosmed yang menggambarkan dugaan keterpaksaan dalam melakukan aborsi akibat hubungan intimnya dengan salah satu polisi yang berakibat dia mengalami guncangan hingga akhirnya nekat bunuh diri di dekat makam ayahnya.
Ironi Perempuan Seharusnya Dilindungi
Perempuan memiliki fitrah secara kekuatan fisik lebih lemah dari pada laki-laki. Hal ini berakibat secara fitrah pula perempuan membutuhkan perlindungan dan penjagaan agar mereka merasa aman.
Akan tetapi kasus novia ini menggambarkan adanya suatu proses yang terlewati dalam cara pandang terkait tentang kehidupan yang berakibat baik korban maupun pelaku sama – sama melakukan tindakan yang sebenarnya telah melanggar norma agama.
Menelaah Ada Apa Sebenarnya
Kronologi kasus, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. (news.okezone.com)
dr. Faizatul Rosyidah M.Ked.Trop yang merupakan Konsultan Parenting dan Generasi, serta penulis buku “Sobat, Temukanlah Hidupmu!” memaparkan bahwa ” Novia ini tidak hanya mengalami depresi mayor yang timbul karena traumatik, juga ada kepribadian yang bipolar yang menggambarkan kadang dia terpaksa kadang tidak”. (insight#111pkad)
Mengapa depresi dan kepribadian bipolar dapat menjangkiti kaum muslimin tidak hanya Novia? Jika melihat kasus ini, ada beberapa faktor yang melingkupi, yakni faktor kerapuhan internal, kontrol masyarakat yang lemah dan negara yang kurang mendukung misalnya belum berhasil menutup semua konten pornografi.
Bagaimana Solusi Tuntas Yang Ditawarkan?
Islam memiliki solusi yang paripurna, tidak hanya preventif akan tetapi kuratif. Jika melihat kasus ini dipengaruhi oleh tiga faktor, maka bisa dirumuskan seperti ini : pertama adalah internal yang dipengaruhi oleh keluarga dan sekolah yang mendidiknya. Keluarga merupakan pendidik pertama sebelum anak masuk ke dalam usia sekolah. Keluarga inilah yang memiliki peran untuk membuat pondasi yang kuat yakni keimanan, sehingga anak memiliki kesadaran akan hubunganya dengan Sang Pencipta. Dari kesadaran inilah akan melahirkan generasi yang takut terhadap Allah sehingga mereka berhati – hati dalam bertindak atau bertingkah laku agar sesuai dengan aturan Allah. Begitu pula sekolah juga diharapkan mampu mengokohkan pondasi keimanan yang telah dibangun dari keluarga tadi.
Kedua, adanya kepedulian pada masyarakat. Kepedulian ini sangat dibutuhkan untuk mengontrol agar orang selalu terhubung dengan Sang Pencipta. Sehingga tidak akan terbentuk shalat jalan maksiat dibiarkan, akan tetapi saling mengingatkan dan saling melindungi agar selalu berada pada koridor aturan Sang Pencipta.
Ketiga, adanya dukungan dari negara. Negara diharapkan menjadikan standard yang benar yakni mengambalikan hukum pada wahyu (Al Qur’an), sunah Rosul, ijma’ dan qyas.
Islam Memuliakan Perempuan
Islam menjaga perempuan dengan seperangkat aturan yang termaktub kedalam Qur’an surat An Nur ayat 30-31 yang memerintahkan agar laki – laki dan perempuan sama – sama menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Serta memerintahkan kapada perempuan untuk menutupi auratnya dengan khimar bahkan di ayat lain Al Ahzab 59 diminta menjulurkan jilbab untuk menutupi auratnya.
Adapun prefentif lain yakni larangan untuk mendekati zina dalam Qur’an Surat Al Isra’ ayat 32. Kemudian dikuatkan pula di dalam hadist tentang larangan khalwat atau berdua – duaan dan juga ikhtilat atau campur baur.
Selanjutnya adapun kuratif, jika sudah terjadi pelanggaran maka Islam memiliki aturan tegas yang dapat menghapuskan dosa dan memberi efek jera. Jilid atau cambuk bagi pelaku zina sebelum menikah dan rajam bagi pelaku zina setelah menikah.
Semoga dengan mengembalikan aturan kepada wahyu Allah mampu mencegah adanya kasus Novia yang berikutnya. Wallahua’lam bi sowab