Bangga Indonesia, Jember, Jawa Timur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, resmi meluncurkan sistem informasi “Si Jempol” untuk mempermudah masyarakat dalam pengecekan sistem layanan informasi keuangan atau SLIK selama pandemi COVID-19.
“Kami meluncurkan Si Jempol seiring dengan banyaknya permintaan SLIK oleh masyarakat yang sempat terkendala akibat pandemi COVID-19,” kata Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin di kantor OJK setempat, Selasa.
Menurutnya, layanan Si Jempol dapat digunakan masyarakat di wilayah kerja OJK Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi melalui gawainya masing-masing pada laman http://bit.ly/slikOJKjember.
“Situs OJK dengan Si Jempol sangat mudah digunakan, jadi masyarakat yang mau meminta SLIK bisa langsung mengakses melalui telepon pintarnya masing-masing, tidak perlu datang ke kantor OJK,” tuturnya.
Ia mengatakan para debitur atau masyarakat yang sudah mengakses melalui laman tersebut bisa menerima hasilnya melalui WhatsApp atau surat elektronik masing-masing.
“Kalau sudah mengakses bisa menerima hasilnya lewat WhatsApp atau email debitur, sehingga masyarakat dapat lebih cepat menerima informasi yang dibutuhkan terkait SLIK,” katanya.
Azil menjelaskan para debitur yang akan mengakses layanan Si Jempol juga harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti foto KTP, swafoto dengan memegang KTP, dan foto tanda tangan.
“Dalam proses permintaan layanan SLIK melalui Si Jempol juga harus memperhatikan beberapa hal, yakni tidak boleh diwakili, OJK tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap lembaran SLIK yang sudah diberikan kepada pemohon, dan permintaan SLIK gratis,” ujarnya.
Ia berharap terobosan layanan Si Jempol dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal selama pandemi COVID-19, sehingga dapat mempermudah dan mempercepat debitur untuk mendapatkan data SLIK yang dibutuhkan.
Sementara itu, OJK telah melakukan perubahan dalam aturan penggunaan data SLIK bahwa penyempurnaan POJK itu disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK.
Pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan seperti resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.(ant)