Bangga Indonesia, Kalimantan – Tim patroli gabungan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan tanaman yang dilindungi. Kedua negara mengungkapkan operasi lintas batas terjadi di Kawasan Jagoi Babang, Pasar Sericin, perbatasan Indonesia-Serawak, Malaysia.
Setelah pertama kali kerjasama tim patroli gabungan Indonesia-Malaysia terungkap ke publik, operasi pertama mereka langsung berhasil. Berharap operasi ini menjadi sinyal apik bagi kedua negara layaknya niat awal kerjasama demi memperkuat pengawasan daerah perbatasan.
Terutama pengawasan atas peredaran tumbuhan, satwa liar dan ikan yang dilindungi menjadi ladang bisnis ilegal wilayah perbatasan negara Indonesia-Malaysia. Kedua pemerintah sebisa mungkin antisipasi pratik ilegal yang merugikan kedua negara.
Operasi gabungan ini hanya berlaku pada pengelolaan kawasan perbatasan negara tropis seperti Indonesia dan Malaysia. Hasil operasi gabungan tim perbatasan berhasil kumpulkan bukti kuat atas tindakan ilegal tersebut.
Bukti Penyelundupan Lintas Batas Indonesia-Malaysia
Tahap pengumpulan bukti kemudian melibatkan lebih dari 74 kendaraan pada Rabu (5/11/2025 lalu). Bukti mendukung lainnya ada 257 batang tanaman Tanduk Rusa (Platycerium sp) berasal dari Indonesia.
Bukan hanya merugikan Indonesia, bukti penggagalan tanaman spesies lindung juga berasal dari hutan Malaysia. Pihak Serawak Foresty Corporation (SFC) sependapat dengan pihak Indonesia yang menyebut temuan ini bagian dari bukti penting operasi gabungan.
Sehari setelah temuan tanaman Tanduk Rusa dan tanaman spesies lindung negara Malaysia terbongkar. Tim patroli gabungan Indonesia-Malaysia kembali menemukan tanaman konservasi dengan jumlah tak kalah banyak dari temuan pertama.
Tercatat tim patroli gabungan menemukan 18 batang Rhu Laut (Casuarina equisetifolia) serta 38 batang Pokok Ara atau Beringin (Ficus sp). Deretan tanaman yang di atas termasuk melanggar hukum berat karena peraturan Serawak jabarkan kedua tanaman tersebut bagian tanaman terkonversi alias tanaman langka.
“Patroli bersama Indonesia dan Malaysia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi. Serta menegakkan hukum konservasi secara terpadu di kawasan perbatasan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Selasa (11/11/2025).
Untuk mengapresiasi tim gabungan Indonesia-Malaysia, yang terdiri dari Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 Sarawak (PDRM), Pasukan Polis Marin Wilayah 5 (PDRM), Komando Daerah Militer XII/TPR, Satgas Pamtas RI Malaysia Batalyon Arhanud 1 Kostrad (TNI), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (DLHK), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Pangkalan PSDKP Pontianak, dan Yayasan Inisiasi Alam.
Cara Antisipasi Penyelendupan Tanaman Langka
Mengandalkan tim di atas, pihak Indonesia serta Malaysia putuskan ambil pendekatan berbeda guna buktikan seberapa besar komitmen kedua negara mengendalikan aktivitas ilegal. Terutama perkuat hukum, menekankan dampak ekonomi, dan ekologis setelah penyelendupan tumbuhan maupun satwa langka.
Pendekatan berbeda yang dimaksud pihak Malaysia yakni giat sosialisasikan betapa buruknya transaksi jual-beli tanaman dalam perlindungan hukum. Terutama warga hidup perbatasan Indonesia-Malaysia jadi sasaran pertama aktivitas sosialisasi tim patroli Indonesia-Malaysia.
Pihak Serawak Foresty Corporation (SFC) tegaskan menentang keras aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa langka. Mereka tidak takut untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi mengontrol jual-beli ilegal di wilayah perbatasan.















































