Bangga Indonesia, Jakarta – Pemerintah kini mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi Gas Elpiji 3kg lebih terarah dan tepat sasaran. Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak mendapat izin lagi untuk menjual LPG bersubsidi ini kepada pengecer. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi Gas Elpiji 3kg. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tetap stabil sesuai batas yang sudah ditetapkan, sekaligus menutup celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan subsidi secara tidak sah.
Menjaga Keberlanjutan Subsidi untuk Masyarakat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mempersulit akses masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan memastikan bahwa kelompok yang berhak benar-benar menerima subsidi.
“Kita ingin mereka yang benar-benar membutuhkan menerima subsidi.Ini bukan soal mempersulit, melainkan membuat sistem lebih rapi dan efektif,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mencegah penimbunan dan distribusi ilegal yang sering kali menyebabkan kelangkaan serta kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dalam pendistribusian subsidi.
Kelompok yang Berhak Membeli Gas Elpiji 3kg Bersubsidi
Pemerintah telah menetapkan bahwa beberapa kelompok boleh membeli Gas Elpiji 3kg bersubsidi, yaitu :
- Rumah Tangga Warga yang memiliki legalitas kependudukan dan menggunakan LPG 3kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
- Usaha Mikro Pelaku usaha mikro yang mengandalkan Gas Elpiji 3kg dalam operasionalnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha yang masuk kategori ini, antara lain:
- Warung makan dan kedai makanan
- Penyedia makanan keliling seperti pedagang bakso dan gorengan
- Kedai minuman dan penyedia minuman keliling
- Rumah atau kedai obat tradisional
- Petani Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah dapat membeli Gas Elpiji 3kg dengan harga subsidi.
- Nelayan Nelayan yang telah menerima paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan juga berhak mendapatkan LPG bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi Gas Elpiji 3kg semakin tertata. Selain itu, pemerintah berharap distribusi sesuai aturan sehingga tidak ada lagi kelangkaan.
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif dan sesuai harapan. Jika diperlukan, evaluasi akan dilakukan secara berkala guna menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.