Bangga Indonesia, Surabaya – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat lebih memperhatikan warga terdampak saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisna di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperpanjang PPKM sebagai upaya menekan tingginya angka positif COVID-19, namun juga diperhatikan dampak dari adanya PPKM itu sendiri.
“Perpanjangan PPKM ini tentunya berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, khususnya perekonimian,” katanya.
Menurut dia, agar upaya pencegahan penularan COVID-19 itu dapat berjalan baik, pihaknya meminta Pemkot Surabaya untuk memberikan solusi bagi warga yang terdampak PPKM.
Selain itu, Ayu juga meminta warga Surabaya agar lebih disiplin dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Berhasil atau tidaknya tujuan dari PPKM tercapai semua tergantung kepada warga. Apakah mereka mau disiplin atau tidak,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya harus berkerja sama dengan warga agar tujuan dari PPKM bisa tercapai. Tentunya, kata dia, semua itu tergantung dengan masyarakatnya mau tertib dan benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan baik atau tidak.
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi A lainnya, Josiah Michael. Ia juga meminta Pemkot melakukan upaya nyata dalam membantu kegiatan perekonomian masyarakat yang terdampak PPKM.
Ia mendorong agar Pemkot Surabaya lebih memperhatikan penegakan protokol kesehatan karena berdasarkan pantauannya, masih banyak masyarakat yang belum patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Josiah mencontohkan banyaknya warga tidak bermasker yang ngobrol baik itu di kafe, warkop, restoran, maupun rumah makan lainnya.
“Di tempat ngopi atau tempat makan, masih banyak pengunjung yang ngobrol tanpa masker. Itu harus jadi perhatian juga,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan petugas gabungan telah melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan PPKM. Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.
“RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? ya karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif,” kata dia.
Meski demikian, Eddy menuturkan, bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(Ant)