“Pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital”
“Patut disayangkan, bahwa maraknya kasus kerugian investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi tidak lepas dari masih belum meratanya tingkat literasi masyarakat atas asuransi jiwa,” kata Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam webinar, Rabu.
Mengutip Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah.
Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12%.
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554.970.
Irsan menerangkan dari pemaparan di atas, berbagai keluhan pemegang polis yang muncul di media sosial dan terjadi di tengah situasi pandemi COVID-19 dengan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia yang rendah menunjukkan perlunya semua pihak di industri ini untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.
“Perusahaan asuransi juga sudah seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia mempunyai program pelatihan berkala untuk para tenaga pemasar bahkan kami secara khusus juga mengundang trainer profesional untuk memberikan program pelatihan yang komprehensif sebagai bekal para tenaga pemasar kami agar mereka dapat menjual produk dengan cara yang benar, kata Irsan.
Sedangkan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso mengungkapkan, polis asuransi jiwa fungsi utamanya adalah proteksi keuangan menyeluruh, yaitu melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.
“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” ungkap Tri Djoko.
Karena itu, Polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi + nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda. “Perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi. Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” papar Tri Djoko.
Selanjutnya, Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana mengungkapkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah.
“Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis, karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute dikemudian hari,” jelas Adrian dalam sesi webinarnya.
Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching. Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin merubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” ungkap Adrian.
Irsan lebih lanjut memaparkan sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi.
Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses.
Kedua, pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Selanjutnya, pastikan telah mendapatkan penjelasan dengan lengkap dari tenaga pemasar dan nasabah telah memahami produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Serta tak lupa manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period),” terang Irsan.
Di tengah pandemi, perusahaan asuransi jiwa juga hadir merealisasikan janji perlindungan terhadap beragam risiko kehidupan. Bahkan, jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, totalnya mencapai Rp151,1 triliun di sepanjang tahun 2020.
“Di satu sisi, pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital. Penjualan polis asuransi pun sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan,” papar Irsan.
Dalam kaitan tersebut, Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan berkomitmen kuat dalam membangun industri asuransi yang terpercaya terus beradaptasi dengan masa pandemi ini.
Karena itu, Tokio Marine Life Insurance Indonesia berinovasi melakukan pengembangan aplikasi Activity Management System (AMS) untuk penjualan Non Face to Face (NF2F).
Tujuan dari AMS NF2F ini adalah untuk menjadikan para tenaga pemasar sebagai kepanjangan tangan Tokio marine Life Insurance Indonesia dalam membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan asuransinya tanpa risiko tertular virus COVID-19.
Aplikasi AMS NF2F ini juga mendukung para tenaga pemasar Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam mencapai targetnya; mulai dari memantau aktifitas penjualan, melakukan pengisian SPAJ secara daring, proses approval di Underwriting hingga Polis terbit dan diterima oleh Nasabah.
“Harapannya melalui AMS NF2F ini, para tenaga pemasar tetap semangat untuk mencapai target dan calon nasabah pun merasa lebih aman serta nyaman berinteraksi dengan agennya walau di masa pandemi,” ujar Irsan.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia pun tanpa henti terus berjuang melakukan literasi finansial kepada masyarakat di sepanjang masa pandemi ini. “Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga secara rutin melakukan literasi finansial, seperti acara hari ini yang juga merupakan bagian dari program literasi finansial kami,” Irsan memungkas pemaparannya.(ant)
“Pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital”
“Patut disayangkan, bahwa maraknya kasus kerugian investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi tidak lepas dari masih belum meratanya tingkat literasi masyarakat atas asuransi jiwa,” kata Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam webinar, Rabu.
Mengutip Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah.
Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12%.
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554.970.
Irsan menerangkan dari pemaparan di atas, berbagai keluhan pemegang polis yang muncul di media sosial dan terjadi di tengah situasi pandemi COVID-19 dengan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia yang rendah menunjukkan perlunya semua pihak di industri ini untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.
“Perusahaan asuransi juga sudah seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia mempunyai program pelatihan berkala untuk para tenaga pemasar bahkan kami secara khusus juga mengundang trainer profesional untuk memberikan program pelatihan yang komprehensif sebagai bekal para tenaga pemasar kami agar mereka dapat menjual produk dengan cara yang benar, kata Irsan.
Sedangkan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso mengungkapkan, polis asuransi jiwa fungsi utamanya adalah proteksi keuangan menyeluruh, yaitu melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.
“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” ungkap Tri Djoko.
Karena itu, Polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi + nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda. “Perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi. Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” papar Tri Djoko.
Selanjutnya, Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana mengungkapkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah.
“Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis, karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute dikemudian hari,” jelas Adrian dalam sesi webinarnya.
Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching. Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin merubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” ungkap Adrian.
Irsan lebih lanjut memaparkan sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi.
Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses.
Kedua, pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Selanjutnya, pastikan telah mendapatkan penjelasan dengan lengkap dari tenaga pemasar dan nasabah telah memahami produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Serta tak lupa manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period),” terang Irsan.
Di tengah pandemi, perusahaan asuransi jiwa juga hadir merealisasikan janji perlindungan terhadap beragam risiko kehidupan. Bahkan, jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, totalnya mencapai Rp151,1 triliun di sepanjang tahun 2020.
“Di satu sisi, pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital. Penjualan polis asuransi pun sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan,” papar Irsan.
Dalam kaitan tersebut, Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan berkomitmen kuat dalam membangun industri asuransi yang terpercaya terus beradaptasi dengan masa pandemi ini.
Karena itu, Tokio Marine Life Insurance Indonesia berinovasi melakukan pengembangan aplikasi Activity Management System (AMS) untuk penjualan Non Face to Face (NF2F).
Tujuan dari AMS NF2F ini adalah untuk menjadikan para tenaga pemasar sebagai kepanjangan tangan Tokio marine Life Insurance Indonesia dalam membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan asuransinya tanpa risiko tertular virus COVID-19.
Aplikasi AMS NF2F ini juga mendukung para tenaga pemasar Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam mencapai targetnya; mulai dari memantau aktifitas penjualan, melakukan pengisian SPAJ secara daring, proses approval di Underwriting hingga Polis terbit dan diterima oleh Nasabah.
“Harapannya melalui AMS NF2F ini, para tenaga pemasar tetap semangat untuk mencapai target dan calon nasabah pun merasa lebih aman serta nyaman berinteraksi dengan agennya walau di masa pandemi,” ujar Irsan.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia pun tanpa henti terus berjuang melakukan literasi finansial kepada masyarakat di sepanjang masa pandemi ini. “Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga secara rutin melakukan literasi finansial, seperti acara hari ini yang juga merupakan bagian dari program literasi finansial kami,” Irsan memungkas pemaparannya.(ant)
“Pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital”
“Patut disayangkan, bahwa maraknya kasus kerugian investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi tidak lepas dari masih belum meratanya tingkat literasi masyarakat atas asuransi jiwa,” kata Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam webinar, Rabu.
Mengutip Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah.
Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12%.
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554.970.
Irsan menerangkan dari pemaparan di atas, berbagai keluhan pemegang polis yang muncul di media sosial dan terjadi di tengah situasi pandemi COVID-19 dengan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia yang rendah menunjukkan perlunya semua pihak di industri ini untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.
“Perusahaan asuransi juga sudah seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia mempunyai program pelatihan berkala untuk para tenaga pemasar bahkan kami secara khusus juga mengundang trainer profesional untuk memberikan program pelatihan yang komprehensif sebagai bekal para tenaga pemasar kami agar mereka dapat menjual produk dengan cara yang benar, kata Irsan.
Sedangkan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso mengungkapkan, polis asuransi jiwa fungsi utamanya adalah proteksi keuangan menyeluruh, yaitu melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.
“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” ungkap Tri Djoko.
Karena itu, Polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi + nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda. “Perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi. Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” papar Tri Djoko.
Selanjutnya, Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana mengungkapkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah.
“Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis, karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute dikemudian hari,” jelas Adrian dalam sesi webinarnya.
Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching. Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin merubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” ungkap Adrian.
Irsan lebih lanjut memaparkan sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi.
Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses.
Kedua, pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Selanjutnya, pastikan telah mendapatkan penjelasan dengan lengkap dari tenaga pemasar dan nasabah telah memahami produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Serta tak lupa manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period),” terang Irsan.
Di tengah pandemi, perusahaan asuransi jiwa juga hadir merealisasikan janji perlindungan terhadap beragam risiko kehidupan. Bahkan, jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, totalnya mencapai Rp151,1 triliun di sepanjang tahun 2020.
“Di satu sisi, pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital. Penjualan polis asuransi pun sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan,” papar Irsan.
Dalam kaitan tersebut, Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan berkomitmen kuat dalam membangun industri asuransi yang terpercaya terus beradaptasi dengan masa pandemi ini.
Karena itu, Tokio Marine Life Insurance Indonesia berinovasi melakukan pengembangan aplikasi Activity Management System (AMS) untuk penjualan Non Face to Face (NF2F).
Tujuan dari AMS NF2F ini adalah untuk menjadikan para tenaga pemasar sebagai kepanjangan tangan Tokio marine Life Insurance Indonesia dalam membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan asuransinya tanpa risiko tertular virus COVID-19.
Aplikasi AMS NF2F ini juga mendukung para tenaga pemasar Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam mencapai targetnya; mulai dari memantau aktifitas penjualan, melakukan pengisian SPAJ secara daring, proses approval di Underwriting hingga Polis terbit dan diterima oleh Nasabah.
“Harapannya melalui AMS NF2F ini, para tenaga pemasar tetap semangat untuk mencapai target dan calon nasabah pun merasa lebih aman serta nyaman berinteraksi dengan agennya walau di masa pandemi,” ujar Irsan.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia pun tanpa henti terus berjuang melakukan literasi finansial kepada masyarakat di sepanjang masa pandemi ini. “Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga secara rutin melakukan literasi finansial, seperti acara hari ini yang juga merupakan bagian dari program literasi finansial kami,” Irsan memungkas pemaparannya.(ant)
“Pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital”
“Patut disayangkan, bahwa maraknya kasus kerugian investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi tidak lepas dari masih belum meratanya tingkat literasi masyarakat atas asuransi jiwa,” kata Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam webinar, Rabu.
Mengutip Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah.
Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12%.
Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554.970.
Irsan menerangkan dari pemaparan di atas, berbagai keluhan pemegang polis yang muncul di media sosial dan terjadi di tengah situasi pandemi COVID-19 dengan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia yang rendah menunjukkan perlunya semua pihak di industri ini untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.
“Perusahaan asuransi juga sudah seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia mempunyai program pelatihan berkala untuk para tenaga pemasar bahkan kami secara khusus juga mengundang trainer profesional untuk memberikan program pelatihan yang komprehensif sebagai bekal para tenaga pemasar kami agar mereka dapat menjual produk dengan cara yang benar, kata Irsan.
Sedangkan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso mengungkapkan, polis asuransi jiwa fungsi utamanya adalah proteksi keuangan menyeluruh, yaitu melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.
“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” ungkap Tri Djoko.
Karena itu, Polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi + nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda. “Perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi. Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” papar Tri Djoko.
Selanjutnya, Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana mengungkapkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah.
“Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis, karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute dikemudian hari,” jelas Adrian dalam sesi webinarnya.
Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching. Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin merubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” ungkap Adrian.
Irsan lebih lanjut memaparkan sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi.
Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan terhadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses.
Kedua, pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Selanjutnya, pastikan telah mendapatkan penjelasan dengan lengkap dari tenaga pemasar dan nasabah telah memahami produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Serta tak lupa manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period),” terang Irsan.
Di tengah pandemi, perusahaan asuransi jiwa juga hadir merealisasikan janji perlindungan terhadap beragam risiko kehidupan. Bahkan, jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, totalnya mencapai Rp151,1 triliun di sepanjang tahun 2020.
“Di satu sisi, pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital. Penjualan polis asuransi pun sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan,” papar Irsan.
Dalam kaitan tersebut, Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan berkomitmen kuat dalam membangun industri asuransi yang terpercaya terus beradaptasi dengan masa pandemi ini.
Karena itu, Tokio Marine Life Insurance Indonesia berinovasi melakukan pengembangan aplikasi Activity Management System (AMS) untuk penjualan Non Face to Face (NF2F).
Tujuan dari AMS NF2F ini adalah untuk menjadikan para tenaga pemasar sebagai kepanjangan tangan Tokio marine Life Insurance Indonesia dalam membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan asuransinya tanpa risiko tertular virus COVID-19.
Aplikasi AMS NF2F ini juga mendukung para tenaga pemasar Tokio Marine Life Insurance Indonesia dalam mencapai targetnya; mulai dari memantau aktifitas penjualan, melakukan pengisian SPAJ secara daring, proses approval di Underwriting hingga Polis terbit dan diterima oleh Nasabah.
“Harapannya melalui AMS NF2F ini, para tenaga pemasar tetap semangat untuk mencapai target dan calon nasabah pun merasa lebih aman serta nyaman berinteraksi dengan agennya walau di masa pandemi,” ujar Irsan.
Tokio Marine Life Insurance Indonesia pun tanpa henti terus berjuang melakukan literasi finansial kepada masyarakat di sepanjang masa pandemi ini. “Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga secara rutin melakukan literasi finansial, seperti acara hari ini yang juga merupakan bagian dari program literasi finansial kami,” Irsan memungkas pemaparannya.(ant)