Pemantauan di Medan, Jumat, hujan lebat tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga berita ini dibuat masih saja berlangsung.
Bahkan, sebagian masyarakat yang tengah bepergian dari luar rumah dan lupa membawa jas hujan terpaksa harus berteduh untuk sementara waktu di depan rumah dan toko di Medan, hingga hujan reda.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan jam operasional tempat usaha yang meliputi restoran, pusat perbelanjaan, baru, karaoke, dan tempat hiburan lainnya, dibatasi di malam Tahun Baru 2021 atau paling lama hingga pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional tempat usaha itu harus dipatuhi semua pengusaha dan masyarakat di Sumatera Utara, termasuk di malam pergantian tahun. Semua itu untuk mengantisipasi dan menekan penularan COVID-19,” ujar Edy Rahmayadi yang juga Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kamis (31/12).
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara sudah membuat dan mengedarkan surat soal pembatasan jam operasional tempat usaha itu ke Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota. ( Ant )