Senin, 25 November 2024

Toko Swalayan di Kota Surabaya Diimbau Sediakan Tempat Pemasaran UMKM

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut”

Bangga Indonesia, Surabaya – Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengimbau toko swalayan menjalankan komitmennya saat mengajukan izin pendirian usaha dengan menyediakan tempat bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk pemasaran tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban toko swalayan menyediakan tempat UMKM tertuang dalam Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Wiwiek.

Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, Disdag Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 Tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Wiwiek menjelaskan dengan adanya komitmen tersebut para pelaku UMKM itu bisa memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

“Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” ujarnya.

Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

“Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 Tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

“Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6/2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.

“Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain,” katanya. (ant)

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut”

Bangga Indonesia, Surabaya – Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengimbau toko swalayan menjalankan komitmennya saat mengajukan izin pendirian usaha dengan menyediakan tempat bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk pemasaran tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban toko swalayan menyediakan tempat UMKM tertuang dalam Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Wiwiek.

Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, Disdag Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 Tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Wiwiek menjelaskan dengan adanya komitmen tersebut para pelaku UMKM itu bisa memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

“Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” ujarnya.

Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

“Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 Tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

“Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6/2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.

“Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain,” katanya. (ant)

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut”

Bangga Indonesia, Surabaya – Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengimbau toko swalayan menjalankan komitmennya saat mengajukan izin pendirian usaha dengan menyediakan tempat bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk pemasaran tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban toko swalayan menyediakan tempat UMKM tertuang dalam Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Wiwiek.

Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, Disdag Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 Tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Wiwiek menjelaskan dengan adanya komitmen tersebut para pelaku UMKM itu bisa memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

“Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” ujarnya.

Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

“Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 Tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

“Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6/2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.

“Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain,” katanya. (ant)

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut”

Bangga Indonesia, Surabaya – Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengimbau toko swalayan menjalankan komitmennya saat mengajukan izin pendirian usaha dengan menyediakan tempat bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk pemasaran tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban toko swalayan menyediakan tempat UMKM tertuang dalam Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Wiwiek.

Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, Disdag Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 Tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Wiwiek menjelaskan dengan adanya komitmen tersebut para pelaku UMKM itu bisa memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

“Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” ujarnya.

Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

“Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 Tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

“Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6/2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.

“Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain,” katanya. (ant)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News