Bangga Indonesia, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM meminta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan mengajukan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) agar memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran pendampingan program BPUM sudah dibuka mulai 14-28 April 2021, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon Saefudin Jupri di Cirebon, Minggu.
Ia mengingatkan kepada seluruh pelaku UMKM yang akan mendaftar untuk menerima BPUM agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Seperti foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha terbaru dari kecamatan, foto diri dengan produk UKM dan foto diri tempat usaha PKL.
Selain itu, ada dua tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima beasiswa yaitu dengan mendaftar melalui formulir online ke link http://bit.ly/BPUMCirkot2021 dan juga melalui offline.
“Setelah mendaftar secara online dengan mengisi formulir, maka Anda juga harus mendaftar secara offline dengan menyerahkan berkas persyaratan ke DPKUKM. Jika dia hanya mendaftar secara online tetapi tidak mendaftar secara offline atau mengajukan persyaratan fisik, maka penerima tidak bisa dilamar,” ujarnya. kata.
Jupri menyambut warga Kota Cirebon dengan mendaftar paling penting untuk memenuhi persyaratan. Bantuan ini diberikan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kepada UKM terdampak wabah Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Tahun lalu, ada 24.504 UKM yang mendaftar, namun hanya sekitar 10.000 yang lulus dan mendapat bantuan Rp2,4 juta per UKM. Sedangkan tahun ini bantuan turun setengahnya atau Rp1,2 juta per UKM.(ant)