Bangga Indonesia, Pemerintah berkomitmen penuh mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dukungan itu meliputi penyediaan tempat promosi hingga upaya pengembangan UMKM. (ant)