Bangga Indonesia, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Hal itu diperuntukkan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta cuti bersama 2021 sekaligus sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
“Sehubungan masih dalam masa pandemi COVID-19, maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya,” kata Wali Kota Risma di Surabaya, Sabtu (12/12/2020).
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Pada SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha.
Sedangkan SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.
Pada SE pertama, Risma menyampaikan bahwa itu menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Untuk itu, Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, lanjut Risma, wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.
“Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang,” ujarnya seperti yang dilansir ANTARA.
Sementara SE kedua, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.
“Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata Risma.
Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” katanya. (*)