Bangga Indonesia, Jakarta – Koordinator Sub-Pokja Pendidikan, Riset, dan Teknologi Kongres IV PA GMNI Prof Nanang T. Puspito mengatakan seluruh penyelenggaraan pendidikan, riset, dan penguasaan teknologi harus ditujukan pada upaya mencapai tujuan kemerdekaan.
Prof Nanang yang juga Ketua Bidang Ideologi DPP PA GMNI dan Guru Besar ITB dalam rilisnya diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan tiga bidang, yakni pendidikan, riset, dan teknologi memegang peran kunci dalam pembangunan peradaban suatu bangsa.
“Penyelenggaraan ketiga bidang tersebut mesti didasarkan pada Pancasila dan didedikasikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial,” katanya.
Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI menyelenggarakan siniar IV Pra-Kongres pada 7 Mei 2021 dengan tema “Pendidikan, Riset, dan Teknologi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial” untuk menyambut pelaksanaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) di Bandung 21-23 Juni 2021.
Ia mengharapkan siniar itu dapat menghasilkan gagasan-gagasan sebagai masukan bagi kebijakan pemerintah mengenai pendidikan karakter berdasarkan Pancasila, kelembagaan dan cetak biru riset di Indonesia.
“Selain itu, penguasaan teknologi yang dapat mendukung pengembangan nilai-nilai humanisme, kemandirian ekonomi yang berkeadilan dan memajukan kepentingan nasional,” kata guru besar Seismologi ITB itu.
Presiden Joko Widodo belum lama ini merombak kementerian dengan menggabungkan fungsi riset dan teknologi (ristek) pada Kementerian Ristek (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan menjadi lembaga baru yang mandiri tidak lagi melekat dalam sebuah kementerian. Perubahan ini diharapkan menjadi awal pemajuan bidang pendidikan, terutama riset ilmu pengetahuan.
Di samping itu, membuat posisi kedua lembaga menjadi amat penting. Kemdikbudristek akan memiliki tambahan kewenangan dengan bergabungnya kembali pendidikan tinggi, sedangkan BRIN akan mengatur dan mengoordinasi seluruh kegiatan riset dan inovasi, di mana secara bertahap dana riset yang dikelola akan ditambah.
Badan baru ini akan mengoordinasikan kegiatan yang selama ini menjadi kewenangan lembaga-lembaga penelitian yang telah lama ada seperti LIPI, BPPT, Lapan juga Batan hingga litbang kementerian/lembaga.
Dari pandangan Persatuan Alumni GMNI, perubahan yang dilakukan pemerintah itu juga tak lepas dari kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (sisnas iptek).
Aturan hukum itu menggantikan aturan lama karena tak mampu mengangkat Indonesia dari ketertinggalan bidang ristek. Tujuannya agar dalam usia seabad kemerdekaan Indonesia mesti menjadi bangsa bermartabat dan mendapat tempat di antara bangsa-bangsa di dunia.
Hal ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, namun berbagai kekurangan mesti dikejar karena 2045 sudah amat dekat. Pasalnya, hingga dua dekade awal abad ini, kemajuan bidang ilmu dan teknologi masih belum menggembirakan.
Pelaksanaan program riset dan inovasi teknologi tertinggal, sehingga indeks inovasi nasional rendah. Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari rendahnya dana dan keruwetan kelembagaan hingga ketiadaan koordinasi yang menyebabkan kegiatan riset dan inovasi tidak integratif.(ant)