Bangga Indonesia, Surabaya – Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pendataan calon penerima vaksin COVID-19 secara daring bagi warga yang berusia di atas 18 tahun dengan mengakses tautan http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Selasa, mengatakan, pendataan itu bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar serta memastikan calon penerima vaksin wajib mengisi identitas di tautan yang sesuai dengan identitas yang benar.
“Memang benar tautan yang beredar itu dibuat oleh Dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP,” kata Febri.
Ia menjelaskan, setelah mengisi data warga akan menerima SMS dari Dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Oleh sebab itu, kata dia, warga tidak perlu datang ke puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksin COVID-19.
“Jadi tidak perlu datang ke puskesmas untuk tanya jadwalnya karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon pasien vaksin,” ujarnya.
Febri menjelaskan dalam formulir daring yang disebar melalui grup-grup Whatsapp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi, di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, nomor telepon dan profesi.
Selanjutnya, kata dia, calon vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas Dinkes,” ujarnya.
Selain itu, Febri mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun mengisi tautan tersebut untuk pendaftaran. Sebab, semakin cepat percepatan vaksinasi COVID-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.
“Kami terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanannya kami lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai faskes dan dihubungi yang bersangkutan,” ujarnya. (Ant)