Bangga Indonesia, Jakarta – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Teknik PT Pelindo II berinisial DA sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa saksi DA diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum guna membuat kasus itu terang benderang.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut,” tutur Leonard yang dirilis Antara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009—2015 Richard Joost Lino.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut. (ant)