Bangga Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem kunjungan daring untuk para tahanan KPK saat Hari Natal 2020. Kunjungan daring itu dilakukan untuk para tahanan yang dilakukan dua kali, yakni pada 25 Desember dan 30 Desember 2020.
“Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12/2020).
Fikri menjelaskan, kunjungan daring terhadap tahanan pada 25 Desember 2020 dilakukan pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara, kunjungan 30 Desember 2020 yang merupakan hari pengganti cuti bersama Natal akan dilakukan pukul 09.00-12.00 WIB.
Fikri mengatakan kegiatan ibadah Natal juga dilaksanakan secara daring pada 25 Desember 2020 mulai pukul 07.00-08.00 WIB. Total tahanan yang beragama Nasrani ada 13 orang, dari total 70 tahanan di Rutan KPK. Sementara itu, Fikri mengatakan untuk jadwal pengisian boks makan saat Hari Raya Natal 2020 mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Fikri menjelaskan, untuk pengiriman makanan saat Hari Raya Natal 2020 menggunakan boks masing-masing atau boks kecil dan tambahan dua boks besar setiap rutan. Lalu khusus Rutan Wanita penambahan satu boks. Khusus untuk Hari Raya Natal 2020 ini pengisian boks hanya khusus untuk makanan.
Peringatan Natal Harus Dijadikan Momentum Membangkitkan Sikap Toleransi Anak Bangsa “Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lain dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai pukul 10.15 sampai dengan 13.00 WIB,” tandas Fikri. (zal)